Mitramabes.Com Pagaralam – Sumsel Polres Pagar Alam Melalui Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Posko KKN Universitas Sriwijaya (Unsri), Desa Pengandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara. Seorang pria berinisial AGS (30), warga setempat, ditangkap setelah kedapatan mencuri barang milik mahasiswa KKN, termasuk sebuah MacBook senilai Rp20 juta yang kemudian dijual melalui akun daring.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik, melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Akhirudin SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa korban pencurian. Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, sementara MacBook yang sempat hilang diketahui telah dijual secara online,” ungkap Iptu Akhirudin, Jumat (12/9).
Kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, saat mahasiswa KKN Unsri menempati rumah yang dijadikan posko. Ketika pagi hari, salah satu korban bernama Lutfiah Adinda Ayu (20) mendapati tas berisi laptop miliknya sudah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi bahwa pelaku sempat menawarkan laptop kepada warga sekitar.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (11/9), polisi mengamankan barang bukti berupa tas coklat, mukena, buku Juz Amma, catatan, hingga HP Realme yang digunakan pelaku untuk memposting laptop curian di marketplace.
“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan tanpa korban jiwa,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama terkait penjualan MacBook curian di platform belanja online.(HR)