Mitramabes.com EMPAT LAWANG – SUMSEL Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H., menyatakan keinginannya agar konflik antara petani plasma dan PT. Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa TigaPratama (ELAP/KKST) di Pendopo segera berakhir. Joncik menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah, padahal pemerintah lebih memahami akar permasalahan di lapangan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Joncik Sebut Perusahaan Tidak Dengarkan Saran Pemerintah
Bupati Joncik Muhammad mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya menengahi konflik ini dengan memberikan saran-saran strategis kepada pihak perusahaan. “Kami berharap masalah ini bisa selesai. Pemerintah daerah lebih tahu kondisi di bawah, apa akar permasalahannya. Kalau perusahaan mau mendengarkan, saya yakin investor akan nyaman menjalankan usahanya,” tegas Joncik.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkab Empat Lawang ingin menciptakan solusi win-win solution yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat. Namun, sikap abai perusahaan terhadap saran pemerintah justru memperlambat penyelesaian konflik yang sudah berlarut-larut.
Sertifikat Hak dan Kesejahteraan Petani yang Belum Terwujud
Joncik Muhammad juga menyinggung upaya Pemkab pada masa kepemimpinan periode pertamanya. Ia menyebutkan bahwa petani plasma telah diberikan sertifikat hak atas kebun mereka. Meski demikian, ia mengakui adanya ketidakberesan dalam sistem bagi hasil. “Saat ini petani-petani tersebut hanya mendapat Rp 50 ribu per bulan dari kebun plasma yang mereka miliki,” ungkapnya, menunjukkan keprihatinan atas minimnya pendapatan yang diterima petani.
Ia juga menyoroti status legalitas perusahaan. PT. ELAP/KKST yang mendapatkan izin awal pada masa pembentukan Kabupaten Empat Lawang di tahun 2007, hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini menjadi salah satu pemicu konflik agraria. Joncik berharap Pansus (Panitia Khusus) DPRD dapat segera turun tangan untuk mencari akar permasalahan secara mendalam.
Investor Boleh Cari Untung, Asal Jangan Rugikan Rakyat
Menutup pernyataannya, Joncik Muhammad menegaskan bahwa ia sangat terbuka terhadap investasi di Empat Lawang. Namun, ia memberikan syarat mutlak. “Silakan investor datang dan mencari untung di Empat Lawang, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya, Kamis (11/9/2025).
Pesan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah akan selalu berada di pihak masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk berinvestasi secara adil dan bertanggung jawab, dengan tidak mengeksploitasi sumber daya alam dan masyarakat setempat. (HR) team