Ajakan Mandi Di Kolam Bekas Tambang Emas Tanpa Izin, 5 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan di Kabupaten Bengkayang

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar MBS Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung, Lima (5) Anak dibawah umur Diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh FDR yang merupakan tetangganya sendiri lima (5) anak korban pelecehan tersebut diberi nama samaran yakni Melati, Anggrek, Mawar, Bulan dan Bintang masih duduk di bangku kelas lV Sekolah Dasar (SD) saat ditemui di rumahnya satu persatu, mereka menceritakan kronologis kejadian yang dialami saat bagaimana saudara FDR Yang diduga melakukan pelecehan dan pengancaman terhadap dirinya sambil menangis pilu. Kamis (13-/7/2023).

Salah satu anak yang diberi nama Melati, mengatakan dirinya diajak mandi di salah satu kolam bekas tambang emas ilegal (Lobang Dompeng) saat ditempat itulah FDR melancarkan aksi pelecehan dan melontarkan pengancaman terhadap korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya apa yang dilakukan FDR pada korban.

“Setelah kejadian itu saya merasakan sakit saat buang air kecil om, ucap Melati dengan lirih sembari menangis pilu dan tersedu-sedu dan kata mama saya mungkin karena saya kurang minum air putih, karena mama saya tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya,” kata Melati, melanjutkan tangisnya.

Sementara keempat korban yang lainnya FDR melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, diantaranya di dalam hutan dengan modus mencari sayur mayur, kemudian ada juga di bantaran sungai dengan modus mencari ikan, Setelah melakukan aksi nya FDR Sama,mengancam korbannya untuk tidak memberi tahukan kepada orang tuanya.

Menurut pengakuan “Y” yang merupakan ibu kandung dari salah satu anak itu mengatakan Kasus ini hampir tidak diketahui awak media, dan sulit terungkapkan, seperti sengaja dirahasiakan, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, lantaran di intimidasi untuk tidak diekspos ke media resmi maupun media sosial, sehingga kasus ini menjadi larut dalam waktu.

“Kami pertama melaporkan kasus ini pada tanggal 22 april 2023 selanjutnya Olah TKP 29 Mei 2023,saat itu lah kami di larang mengambil photo dan di ekspos ke media sosial kemudian test psikolog juni 2023 Interogasi sekitar awal Mei 2023, dan saya dipanggil di Polres Bengkayang sebanyak 2 kali namun sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak kepolisian,” ujar Y ibu kandung salah satu korban.

Selanjutnya “Y” sangat berharap kasus ini segera di tangani dan inkrah kemudian pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya dan tidak berlarut-larut untuk menahan pelaku mengingat keselamatan anak-anaknya dari ancaman pelaku nekat melakukan sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Kami selaku orang tua sangat berharap kepada pihak Kepolisian Resort Bengkayang agar kasus ini segera ditangani dan pelaku segera ditangkap dan di adili mengingat keselamatan anak-anak kami sangat terancam.kasihan anak-anak kami sepertinya mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam” Tutup “Y” menyampaikan harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkayang.

“Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82
Undang Undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPPS).
Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik,.BAB V
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
Hak Keluarga Korban,pasal 70,pasal 71
Pasal 85
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan,
pendampingan, pemulihan, dan pemantauan
terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restoratif justice”. (Kus/Ty)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional.
*KANG AKUR SAMPAIKAN ORASI MEMBARA PADA MOMENTUM AKSI BELA PALESTINA DAN KONSER AMAL BERSAMA WALI BAND*
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Panen Jagung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Samosir
Sangat miris Pertambangan Emas Yang Dilakukan PT. SBJ Diduga Ilegal, Tanpa Adanya Kelengkapan Dokumen Perijinan Yang Jelas, King Naga Minta APH Harus Bertindak Tegas
Darurat Pers di Indramayu, 21 Organisasi Wartawan Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!
 Tak Berizin Gudang Milik M,Aktivitas CPO di Wajok Merajalela Warga Resah, Aparat Kemana?
PLTA Peusangan Masih Sarat Masalah, Bagaimana Presiden Bisa Meresmikan?
Meriahkan Car Free Day, Polri Gelar SIM dan Layanan Kesehatan Gratis di Mega Mall Pontianak

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:26 WIB

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional.

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:23 WIB

*KANG AKUR SAMPAIKAN ORASI MEMBARA PADA MOMENTUM AKSI BELA PALESTINA DAN KONSER AMAL BERSAMA WALI BAND*

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:16 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Panen Jagung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Samosir

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:14 WIB

Sangat miris Pertambangan Emas Yang Dilakukan PT. SBJ Diduga Ilegal, Tanpa Adanya Kelengkapan Dokumen Perijinan Yang Jelas, King Naga Minta APH Harus Bertindak Tegas

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:30 WIB

Darurat Pers di Indramayu, 21 Organisasi Wartawan Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!

Berita Terbaru