Aceh Utara, mbs.com – Walidin Keuchik gampong Lhok Bintang Hu, Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya. 5 tahun masa kepemimpinannya terkesan tidak ada pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Akhir- akhir ini tersebar isu yang berkembang di tengah masyarakat, dan saat ini menjadi isu hangat diruang publik,mengenai oknum Keuchik Gampong Lhok Bintang Hu, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Sepertinya Aroma Korupsi pengunaan dana desa oleh Geuchik selama menjabat sudah mulai terendus kepermukaan.
Salah seorang warga yang menolak namanya disebut mengatakan, digampong Kami sudah sejak 3 tahun terakhir ini, Geuchik Walidin, tidak ada tanda-tanda realisasi pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, dalam pengunaan dana Desa tahap sejak tahun 2023 sampai 2024. Dan yang lebih parah lagi di tahun 2025 ini kami masyarakat tidak tahu ada apa tidak pembangunan, “sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tahun anggaran 2025 dana desa sudah dicairkan oleh pak Keuchik, namun tidak ada perencanaan atau pun kegiatan pembangunan yang direalisasikan. “masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan”, bahkan kami tidak tahu ada pembangunan apapun di gampong kami. Karena tidak ada informasi apapun tentang tentang pengunaan dana desa setiap tahunya”.
Keuchik dinilai tidak transparan dalam pengunaan dana desa dan bertanggung jawab dalam pengunaan dana desa ,” ungkapnya kepada Media Mitra Mabes, pada Rabu (10/09/2025).
Ia menuturkan, pengelolaan DD di gampongnya, jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, menurutnya, anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, namun fakta dilapangan menunjukkan dana tersebut tidak memberikan dampak apapun bagi masyarakatnya.
“Masyarakat hanya dijadikan ilustrasi pembangunan, padahal DD tujuannya untuk kesejahteraan dan keadilan warga desa,” tuturnya. Sumber ini juga menambahkan, bahwa penggunaan dana desa digampongnya telah melanggar aturan dan prinsip utama penggunaan DD adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dan diduga geuchik telah mengunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa dana desa yang telah dicairkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dari sumber yang berhasil dihimpun media ini, data yang akurat dalam pengunaan dana desa untuk tahun anggaran 2023 Rp 840.577500, yanh dikelola dan belum di LPJ di hadapan masyarakat melalui rapat umum secara terbuka. Pada sisi lain disebutkan ada beberapa item kegiatan seperti Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 125.000.000. serta Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 141.700.000. Kemudian Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 136.510.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 33.000.000. Kesemua kegiatan tidak pernah di sampaikan LPJ setiap tahun anggaran kepada masyarakat melalui rapat umum di meunasah.
Sementara itu pada tahun anggaran 2024, yang di curigai ada sekitar Rp 303.523.000, Ditempat terpisah, Walidin Geuchik Lhok Bintang Hu, saat dikonfirmasi media ini melalui nomor telephon dan pesan singkat WhatsApp, namun tidak di respon. Media ini terus berupaya mendatangi rumah baru pak geuchik di gampong dan berkata saya mau mengantarkan adik saya kerumah sakit, besok saya akan menghubungi abang katanya singkat.
Pada kamis sore ( 11/09/25) geuchik walidin sempat menghubungi media untuk membuat klarifokasi tentang berita yang akan dimuat, namun diduga geuchik mencoba menjebak media ini dengan merekam pembicaraan media Hpnya, mengajak negosiasi dengan membuat beberapa penawaran ternasuk pemasangan beberapa iklan dengan jumlah nominal tertentu, namun hal itu diketahui oleh salah satu rekan media, untuk segera menghindari jebakan tersebut.
Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Aceh Utara sebagai pengawas internal pemerintah daerah diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di gampong Lhok Bintang Hu. Dan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus terlibat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihak berwajib harus segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana desa,”.
Penyelewengan dana desa adalah tindakan korupsi yang berupa penyalahgunaan kewenangan atau jabatan oleh oknum geuchik, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian desa. Perbuatan ini melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang seharusnya tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.( jamal/pak nek)