Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

Jumat, 12 September 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau MBS- Rumah Agribisnis/Ramp atau yang biasanya disebut RAM adalah tempat penampungan dan titik jual beli sementara untuk Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berfungsi sebagai perantara antara Petani atau Agen dengan Pabrik Pengolah Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

 

Namun demi memperoleh untung besar, acapkali RAM melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan petani. Misalnya dengan mempermainankan harga dan penimbangan yang tidak sesuai standar atau manipulasi timbangan.

Selain itu, banyak sekali RAM nakal yang menampung buah-buah sawit ilegal seperti buah sawit curian, buah sawit yang diselewengkan oleh Oknum Perusahaan (PT), semua itu dilakukan demi memperoleh untung besar.

 

Hal tersebut disampaikan, Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (10/09/2025).

Diungkapkan Rahmad, dirinya dan Tim LSM Gakorpan Prov. Riau, pada Selasa (09/09/2025) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya RAM di Km. 54 Dayun, Siak yang diduga menampung buah sawit baik TBS maupun brondol secara ilegal.

 

Dijelaskannya, dari investigasi dan informasi yang mereka dapatkan di lapangan, menyatakan bahwa RAM di Km. 54 Dayun yang diduga milik Sadam Sihotang sering kali menerima (menampung) buah sawit (TBS dan brondol) dari luar daerah Kab. Siak, Riau.

 

“Kalau bos ini, semua sawit dari mana pun ditampung,” Rahmad mengutip pernyataan N (nama samaran) yang baru saja selesai mengantar buah sawit ke RAM tersebut.

 

“Kalau saya buah dari Lubuk Dalam. 100 ton setiap bulan bang,” ucap N saat ditanya berapa ton sekali mengantar.

 

Menurut Rahmad, rasanya tak lazim RAM milik Sadam Sihotang dapat mengirim beberapa truk tronton yang diperkirakan berisi 130 ton Tandan Buah Sawit (TBS) dan 135 ton brondol sawit setiap hari ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), kalau tak ada indikasi kecurangan. Bahkan, kata Rahmad, informasi yang mereka terima bahwa TBS dan brondolan sawit dari RAM yang diduga milik Sadam Sihotang dijual ke PKS di luar dari wilayah Siak. Seperti ke Pekanbaru dan Bagan Batu, Rohil. Sementara, keberadaan PKS di wilayah Siak sangat banyak. Ada apa ini?

 

Pasalnya, kata Rahmad, RAM-RAM yang mereka investigasi justru susah mendapat TBS maupun brondol.

 

“Bayangkan, sebelum lebaran hingga 8 truk tronton RAM tersebut menerima brondolan,” ujar Rahmad.

 

Ia meminta Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.H, dapat menindaklanjuti laporan informasi ini, melakukan penyelidikan.

 

“Saya minta Kapolres Siak segera menyelidiki RAM yang diduga milik Sadam Sihotang tersebut. Kita dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke Polres Siak bila pengumpulan barang bukti telah rampung,” jelas Rahmad.

 

Diungkapkannya, RAM tersebut dapat dikenakan pasal 480 KUHP bila terbukti menampung buah sawit ilegal.

 

“Pertanyaannya, beranikah APH menindak pemodal besar dan PKS penerima sawit ilegal, atau hanya akan menjadikan masyarakat kecil sebagai kambing hitam?” tanya Rahmad.

 

“Membiarkan praktik ini sama artinya dengan menyuburkan ekonomi ilegal, merusak lingkungan dan melemahkan wibawa hukum di Riau,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum menerima tanggapan dari Sadam Sihotang dan masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi. H.F.Bronson Purba(Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum PWO Dwipa, Feri Rusdiono, Minta Jajaran Menteri Fokus Tangani Permasalahan Rakyat
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Doa Bersama di Polres Batu Bara
Bupati Tanjab Barat Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Wanita Pengedar Shabu dan Ekstasi di Perawang Barat
Viral…. Warga Sumatera Utara Wajib Tahu Untuk Berobat Menggunakan Faskes
Tetap Bugar dan Semangat, Polres Pagaralam Gelar Jalan Santai Bersama Personel
Jumat Berkah, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren
Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:29 WIB

Ketua Umum PWO Dwipa, Feri Rusdiono, Minta Jajaran Menteri Fokus Tangani Permasalahan Rakyat

Jumat, 12 September 2025 - 14:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Doa Bersama di Polres Batu Bara

Jumat, 12 September 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanjab Barat Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang

Jumat, 12 September 2025 - 13:58 WIB

Viral…. Warga Sumatera Utara Wajib Tahu Untuk Berobat Menggunakan Faskes

Jumat, 12 September 2025 - 13:57 WIB

Tetap Bugar dan Semangat, Polres Pagaralam Gelar Jalan Santai Bersama Personel

Berita Terbaru