ACEH TENGGARA Media Mitramabes. Agara Zulkifli, Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tenggara menerbitkan surat edaran (SE) melarang setiap kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) negeri atau swasta mewajibkan siswa baru membeli baju tambahan seperti batik dan baju olahraga.
Surat Edaran bernomor 421/528/1.b/2023 pada tanggal 5 Juli 2023 tersebut berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya sekolah. Serta sesuai peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang sekolah dasar (SD) hingga SMA.
Juga SE tersebut diperkuat peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan oprasional satuan pendidikan.
Dari beberapa peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, Kadis Disdikbud Aceh Tenggara Zulkifli, dengan tegas menyampaikan beberapa hal yang wajib dijalankan setiap kepala sekolah, seperti;
1. Sekolah tidak diperkenankan memunggut biaya apapun dari siswa orang tua wali.
2. Sekolah tidak dibenarkan memunggut uang komite, dalam hal ini termasuk pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
3. Sekolah tidak diperkenankan memunggut biaya kepada siswa orang tua wali untuk pembelian baju batik, baju olahraga atau baju lainnya, dan terakhir;
4. Sekolah tidak diperkenankan mengkoordinir mengarahkan pembelian baju batik pakaian olahraga atau atribut lainnya.
“Dengan telah luarkannya surat edaran tersebut, saya selaku Kepala Dinas berharap semoga kepala sekolah SD dan kepala sekolah SMP bisa mentaati yang sudah kita keluarkan ini,” ujar Zuliilfi.
“Jika ada yang melanggar surat edaran ini akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Julkifli kepada Awak media, Selasa (11/7/2023). TRS.