Pemohon SKCK Membludak, Kapolres Selayar Perintahkan Layanan SKCK Tetap Buka Sabtu-Minggu

Jumat, 12 September 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar-Mitramabes.com|Polres Kepulauan Selayar mengambil langkah khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini merupakan perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menyusul membludaknya jumlah pemohon.

Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lonjakan permohonan SKCK terjadi karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas untuk perpanjangan kontrak paruh waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan informasi dari BPSDM Pemkab Selayar, jumlah pegawai paruh waktu yang harus mengurus SKCK kurang lebih sebanyak 4.559 orang dengan batas waktu penyetoran berkas hingga 15 September 2025.

“Perintah bapak Kapolres jelas, layanan SKCK harus tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu demi mengantisipasi banyaknya pemohon. Kami siap melaksanakan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada perpanjangan waktu penerimaan berkas,” ungkap Iptu Andi Suparman.

Ia menambahkan, kemampuan layanan di Polres Selayar saat ini hanya dapat melayani sekitar 250 pemohon per hari. Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat yang mengurus SKCK agar bersabar, mengikuti prosedur dengan tertib, dan yakin bahwa semua akan tetap terlayani.

“Insya Allah kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami mohon agar masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersabar dalam proses ini,” tegasnya.

Kasat Intelkam menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPSDM terkait perkembangan situasi, sekaligus meyakini bahwa pemerintah akan mengambil kebijakan mengingat kondisi ini merupakan faktor teknis yang hampir dialami di semua daerah.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton
Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri
Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Tidak Ada Larangan Mutlak Bagi Guru Laki- Laki Memelihara Rambut Panjang” Ini Penjesannya”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 10:47 WIB

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Jumat, 12 September 2025 - 10:25 WIB

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

Jumat, 12 September 2025 - 10:16 WIB

Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton

Jumat, 12 September 2025 - 10:15 WIB

Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Berita Terbaru