*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*

Kamis, 11 September 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Kab. Bekasi, Ketua Umum (Ketum) KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) PSF.Parulian Hutahaean beri apresiasi atas kerja cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

 

Bung Rully, panggilan akrab Ketum KP3D mengklaim bahwa laporan mereka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa alias Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Sumberjaya yang diterima pada tanggal 21 Maret 2025 oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

“Atas nama warga, melaui kami KP3D mengucapkan terima kasih dan beri apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejari Bekasi. Terkhusus kepada bapak Kajari Eddy Sumarman, belum genap 2 bulan menjabat, langsung nenunjukkan kerja nyatanya,” kata Rully, Kamis (11/9/2025) malam.

 

Ia berharap, dengan adanya aksi tegas dari Kejari Kabupaten Bekasi sedemikian, kan ada efek jera bagi desa-desa lain agar tidak lagi macam-macam terhadap anggaran Dana Desa yang diperuntukkan demi kejahteraan warga desa.

 

“Kami berharap dua (2) laporan kami, yakni Desa Muktiwari dan Sarimukti juga dapat segera dituntaskan. Penyelewengan Dana Desa ada sesuai investigasi dan Hasil Audit Inspektorat. Dan Informasi Dari Pidsus (Pidana Khusus) Kejari, Bapak Rizky,” ungkap dia.

 

“Kesemua agar ada efek jera. Jangan main-main mereka dengan uang rakyat demikian,” sambung Rully.

 

Berita sebelumnya, baca (Baru Menjabat Kajari, Eddy Ungkap Korupsi Dana Desa Sumberjaya) Kajari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi mengungkap kasus korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

 

Atas perintah Eddy, Jaksa menahan 4 tersangka, yakni SH merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ menjabat Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan serta Operator Siskeudes serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

 

“Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar,” beber Eddy melalui rilis tertulis yang disampaikan Kasi Intelnya, Samuel S.H, M.H, Kamis (11/9/2025) petang.

 

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)
Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah Polri , Hanya FRIC yang Loyalitas Tanpa Batas Kepada Polri
Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:25 WIB

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)

Kamis, 11 September 2025 - 22:58 WIB

Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah Polri , Hanya FRIC yang Loyalitas Tanpa Batas Kepada Polri

Kamis, 11 September 2025 - 22:53 WIB

Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kamis, 11 September 2025 - 22:51 WIB

*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*

Kamis, 11 September 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi

Berita Terbaru