Sergai — Mitramabes.com Soal dua oknum kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Serdang Bedagai berinisial RS dan S diamankan Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai Unit Tipikor tidak ditahan setelah OTT, KBO Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengatakan kasus nya masih tahap Penyelidikan.
“Ya, Masih tahap Penyelidikan, terduga masih tahap klarifikasi wawancara dan pendalaman, makanya kedua terduga RS dan S tidak ditahan,” katanya Iptu Edward Sidahuruk ditemui kru media ini di Polres Sergai, Jumat (14/7/2023) kemarin sore.
Lebih lanjut, Iptu Edward Sidahuruk menjelaskan saat ini kami masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi, makanya saat ini masih tahap Penyelidikan, nantinya beberapa kepala sekolah SMP akan kami mintai klarifikasi sebagai saksi.
“Masih tahap penyelidikan, Uang tunai yang diamankan, sebanyak Rp. 23.700.000,- pastinya,” katanya lagi.
“Nanti tahapan penyelidikan sudah terang dan bukti bukti sudah lengkap, akan kami gelar Konfrensi Pers,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPC PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi Alamsyah S.H menanggapi pernyataan dari KBO Satreskrim Polres Sergai menyebut bahwa sangat aneh jika Polres Sergai yang sudah melakukan OTT kemudian tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (Kepsek) yang sudah terkena OTT hanya dengan alasan proses hukumnya masih dalam tahap Penyelidikan.
Dikatakan Alam, hal ini patut diduga kalau polres sergai sudah kena intervensi atau lobi-lobi cantik agar tidak melanjutkan proses hukum terkait OTT tersebut.
Sambung Alamsyah mengatakan bagaimana mungkin proses OTT yang sudah dilakukan tapi ternyata tahapannya masih sebatas penyelidikan, kalau begitu ngapain Polres Sergai melakukan OTT dahulu, silahkan saja lakukan tindakan Penyelidikan begitu sudah OTT maka harus berubah menjadi tindakan Penyidikan.
“Tentunya statemen yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk sama sekali tidak berdasarkan hukum acara, karena terhadap semua tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Sergai harus mempedomani ketentuan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang tertangkap tangan,” terangnya.
Saya tidak akan menjelaskan unsur dari pasal tersebut karena kesannya nanti malah mengajari atau memberikan kuliah kepada pihak Polres Sergai.
Tapi yang jelas akibat tindakan dari Polres Sergai tersebut kami masyarakat Sergai sudah berhasil kena PRANK, dimana pada mulanya kami mengapresiasi tindakan Polres Sergai namun ternyata kami masyarakat kena PRANK dengan tidak ditahannya orang-orang yang sudah terjaring OTT.
“Saya selaku Ketua DPC PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi berharap agar Polres Sergai dapat bekerja secara Profesional dan Objektif dalam menangani perkara ini karena kami meyakini jika perkara ini benar – benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka kami meyakini akan ada dan tidak tertutup kemungkin ada pejabat – pejabat lainnya yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,” tutupnya.(sopiyan)