Isu Dugaan Penahanan Ijazah & Akta Kelahiran oleh Koperasi, LPK Cikarang, Jadi Sorotan Publik

Kamis, 11 September 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi ,Jawabarat | Mitramabes.com // Adanya laporan isu dugaan praktik manipulatif, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini melibatkan unsur elemen masyarakat, tokoh pemuda Kabupaten Bekasi (LSM Garda-Bekasi), Pengurus Korwil Karang Bahagia Ketua Andreas Lintang Pratama. Kejadian mencuat setelah seorang perempuan berinisial P mengaku mengalami konflik administratif akibat penahan ijazah dan Akte Kelahiran oleh oknum pihak Koperasi yang berkerja sama dengan pihak oknum LPK.

P, mengungkapkan dirinya sudah lama kurang lebih 2 (dua tahun), tidak bekerja terakhir menjalani kontrak kerja hanya 3 (tiga bulan) tahun 2023, namun Ia secara aturan diberikan kontrak kerja selama 6 (enam bulan). Praktik ini jelas tidak sesuai dengan aturan prosedur regulasi yang berlaku.

Kasus ini terjadi di Kawasan Industri Komplek Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi. Situasi tersebut kini menimbulkan keresahan yang menimpa diri P.

Persoalan semakin memanas ketika perdebatan kecil terjadi antara Ketua Korwil Karang Bahagia dengan pihak HRD LPK yang menolak bantuan permintaan P, disebabkan sudah menjadi aturan LPK yang disepakati dengan pihak koperasi, atas penahan ijazah dan akte kelahiran, namun alih-alih pihak HRD tidak mau tahu seolah lepas tanggung jawab, kemudian P harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.1.500.000 oleh pihak koperasi untuk bisa kembali ijazah dan akte kelahiran.

Sementara ini, saudari P sudah lama tidak bekerja, namun harus dibebankan menanggung untuk mengeluarkan biaya tebusan ijazah dan akte kelahiran yang dilakukan oleh pihak koperasi.

“kami datang hanya ingin mengklarifikasi adanya keluhan dari saudari P, atas penahan ijazah dan akte kelahiran nya yang ditahan selama dua tahun oleh pihak koperasi, kami juga minta pihak LPK dapat membantu agar tidak mempersulit, karena kami tahu antara pihak LPK dengan pihak koperasi ada kerjasama,” ucap Andreas singkat saat mediasi di ruang kantor yang didampingi awak media, Kamis (11/09/2025).

Secara hukum, perbuatan tersebut bisa dikategorikan melawan hukum. Dugaan tindak pidana dapat dikenakan.
Secara hukum, tindakan penahanan ijazah dan akta kelahiran dapat dikategorikan sebagai melawan hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, dokumen pribadi seperti ijazah dan akta kelahiran tidak boleh ditahan sebagai jaminan kerja. Praktik semacam ini berpotensi dikenakan sanksi perdata maupun pidana, termasuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika dokumen tidak dikembalikan setelah kewajiban selesai.

Namun demikian, upaya penyelesaian melalui musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan antara pihak LPK dan koperasi. Saat ini, ijazah dan akta kelahiran milik P telah dikembalikan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak, baik LSM Garda-Bekasi maupun pihak LPK, menyatakan komitmen untuk tetap bersinergi, menjalin silaturahmi, serta menjaga hubungan baik ke depannya.

Reporter : Agusjabar

Berita Terkait

Remaja 17 Tahun Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga
Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.
Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.
Masyarakat Desa Liberia Dihebohkan Dengan Banyaknya Ikan Pada Mati di Sungai, Diduga Akibat Limbah.
Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta
Tokoh Masyarakat PantanNangka Ucapkan Terima Kasih,Kepada PT.PLN Telah Menghadirkan Listrik Di Rumah Kami.
Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Bapak Wirawan Sanjaya (AWI), Penasehat II DPP PWOD
Bantuan Kemanusiaan PT Kencana Hijau BinaLestari(KHBL).

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:40 WIB

Remaja 17 Tahun Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 07:58 WIB

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:38 WIB

Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:10 WIB

Masyarakat Desa Liberia Dihebohkan Dengan Banyaknya Ikan Pada Mati di Sungai, Diduga Akibat Limbah.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:45 WIB

Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta

Berita Terbaru