Purwakarta Jabar Mitramabes.com Transparansi pengelolaan keuangan dana desa ( DD ) Kemabli dipertanyakan, tim awak media Mendatangi Kantor desa Cibodas kecamatan Sukatani,kabupaten purwakrta untuk mengkonfirmasi Dana desa tahu 2023 pagu anggaran Rp. 1.075.202.000 /2024 Rp
1.080.061000 Kamis 11 September 2025
Dana ketahan pangan dan ( BUMDES) Bandan usaha milik desa Adalah Uang Negara Yang Bersumber Dari APBN Melalui Dana Desa ( DD )Dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Cibodas semakin menguat. Pasalnya, sejak Tahun 2023 bertahun-tahun dianggarkan, hingga tahun 2024 tidak ada laporan pemasukan maupun pengeluaran dari Bumdes ke Pendapatan Asli Desa (PAD). Bahkan, laporan pertanggungjawaban Bumdes ke pemerintah desa pun tidak pernah ada. Ujar kades
Ironisnya, laporan dana desa dilampirkan di LPJ , Peningktan Produksi Peternakan ( Alat Produksi Dan Pengolahan peternakan, kandang.( Ketahan pangan Hewani) Di tahun 2023 tahap Dua Rp. 97.630.000. Dan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Pengilingan Padi/Jagung.dll) Rp. 63.960.000 Tahun 2024.
Tahap Satu. Peningktan produksi peternakan ( Alat produksi dan Pengolahan Peternakan,Kanadan, dll) Rp. 35.000.000. ( obat obatan dan Vitamin) 2.300.000 dan penyertaan modal BUMDES ( penyertaan modal Desa ) 100.000.000. kades mengatakan 200.000.000 juta regulasinya tidak jelas dan tidak tepat uangnya mengedap diwarga sehingga perputaran uang tidak relevan ” Ujar Kades ke awak media,
Seolah-olah program Bumdes berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah laporan keuangan yang dilampirlan di- LPJ benar-benar valid ,atau hanya sebatas dokumen formal yang tidak mencerminkan kondisi nyata dilapangan.!!!!
Kepala desa Cep Supriatna mengakui bahwa Bumdes didesa Cibodas dari tahun 2023 sampai saat ini ditahun 2025 masih belum berjalan alis dibekukan dikarenakan tidak jelas perguliran sirkulasinya atau tidak pernah memberikan pemasukan ke PAD sejak awal dibentuk pendirian ,Hal tersebut ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana penyertaan modal setiap tahun tidak jelas kemana perginya. Masyarakat pun akan curiga bahwa dana tersebut dinikmati oleh oknum tertentu, Saat ditanya direktur BUMDES nya tidak menjawab alias bungkam
Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan Bumdes, dan ketahana pangan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan Jika benar laporan yang dilampirkan di SPJ mencantumkan program Bumdes padahal tidak ada aktivitas yang berjalan, maka ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan laporan keuangan negara. Pemalsuan dokumen seperti ini tidak hanya merugikan desa, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
dimana dana desa disalahgunakan tanpa adanya transparansi. Bahkan, didesa Cibodas Kecamatan Sukatani, apakah boleh dana BUMDES disimpan bertahun tahun lamanya ini, tanpa ada upaya untuk dimusyawarahkan kembali mengingat dari segi aturan yang sudah dibekukan oleh pemerintah pusat BUMDES itu harus efektif dan efisien, temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Masih kata kades Cibodas ketika ditanyakan ketahanan pangan hewani domba dari tahun 2023 2024 ada diwarga sebagian mati namun ketika ditanyakan berapa ekor yang mati dan keseluruhan domba malah milih bungkam tidak menjawab.!!!!!
Sungguh miris ketahanan pangan hewani didesa Cibodas kecamatan Sukatani Purwakarta Jawa Barat
Masyarakat dan aktivis anti-korupsi menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan audit independen terhadap keuangan Bumdes Desa Cibodas, Selain itu, aparat penegak hukum seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan didesak untuk turun tangan mengusut aliran dana penyertaan modal yang selama ini tidak jelas keberadaannya.
Jika terbukti ada penyelewengan, kepala desa dan pengurus Bumdes harus bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa masih menjadi misteri dan masalah besar yang harus segera dibenahi.
Masyarakat berharap, dengan adanya audit dan penyelidikan lebih lanjut, dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,
Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait guna untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya,
Purwakarta, Kamis 11/9/2025
( Dwi A.H )