PONTIANAK,-Mitramabes.com
Kalimantan Barat – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syf.Nuraini, istri dari tersangka AG, terkait kasus Asusila terhadap anak di bawah umur, yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Putusan ini mengukuhkan keabsahan penetapan status tersangka terhadap AG oleh pihak Kepolisian, pada Kasus Asusila Anak di bawah umur yang beberapa waktu lalu sempat menggemparkan warga Kota Pontianak.
Putusan praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk tersebut dibacakan pada hari Kamis, 11 September 2025. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (Ditreskrimum Polda Kalbar) dinyatakan sah secara hukum. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar Kombes Pol Laba Meluala, S.I.K, M.H melalui Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H., yang juga PS Kasubbid Bankum, membenarkan putusan tersebut. (Kamis, 11/9/2025)
Ia menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, “Penyidik telah memenuhi prosedur Hukum dengan mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.”
“Pernyataan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan kasus AG dapat dilanjutkan oleh Penyidik.” Ungkap Harjana.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., memberikan keterangan resmi.
“Polda Kalbar menerima putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Putusan ini membuktikan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar sudah sesuai dengan prosedur dan aturan Hukum yang berlaku.” ujar Bayu.
“Kami memastikan bahwa setiap proses hukum yang kami jalankan selalu berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan profesionalisme penyidik. Dengan adanya putusan ini, kami dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka AG hingga tuntas,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Praperadilan ini diajukan oleh Syf. Nuraini, istri tersangka AG, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Sumardi, S.H. & Partners. Objek permohonan praperadilan ini adalah keabsahan penetapan status tersangka terhadap AG.
“Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, status Tersangka yang disematkan kepada AG kini memiliki kekuatan Hukum yang sah, dan Penyidikan dapat dilanjutkan untuk proses Hukum selanjutnya.” Pungkas Bayu.
(Mitra Mabes)