MITRA MABES. COM
Indragiri Hulu – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu bersama Forum Peduli Anak Negeri (FPAN) menyatakan sikap tegas mendukung keluhan masyarakat yang resah akibat aktivitas truk batubara yang melintas di jalan umum. Kehadiran truk dengan tonase berat ini dinilai merusak jalan, menimbulkan debu, dan membahayakan keselamatan warga.
Ketua LAM Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya siap berdiri bersama rakyat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Kami bersama FPAN siap mengibarkan bendera perjuangan. Deklarasi ini adalah simbol kebersamaan rakyat dalam memperjuangkan hak hidup yang nyaman, aman, dan bermartabat. LAM berdiri bersama masyarakat, suara rakyat adalah suara adat,” ujarnya.
LAM menilai, keluhan warga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dan pihak perusahaan tambang batubara harus segera mencari solusi, mulai dari pembatasan jam operasional truk, perbaikan jalan rusak, hingga percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara agar tidak lagi melintas di pemukiman.
Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan dalam deklarasi bersama FPAN antara lain: (1) pembatasan jam operasional truk batubara, (2) perbaikan jalan umum yang rusak, (3) pembangunan jalan khusus truk batubara, (4) penegakan aturan tonase dan keselamatan transportasi, serta (5) kompensasi nyata bagi masyarakat terdampak.
Deklarasi resmi LAM dan FPAN ini rencananya akan digelar dalam waktu dekat, melibatkan tokoh adat, pemuda, dan elemen masyarakat sipil. Dukungan ini diharapkan menjadi dorongan moral sekaligus tekanan politik agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menangani keresahan rakyat.
LAM dan FPAN berharap langkah ini dapat mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, serta menjadi momentum penting dalam mewujudkan kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat.
—
📜 Pasal-Pasal yang Berpotensi Dikenakan
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 274 & 275: Kewajiban memperbaiki kerusakan jalan akibat kegiatan yang menimbulkan gangguan lalu lintas.
Pasal 307: Pelanggaran tonase kendaraan melebihi ketentuan dapat dikenai sanksi.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Larangan melakukan perusakan lingkungan dan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat.
3. KUHP Pasal 170 & 406 (jika terbukti ada pengrusakan fasilitas umum)
Sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja merusak jalan umum atau sarana masyarakat.
4. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jo. UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158: Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan izin dapat dikenai pidana.
Pasal 136: Kewajiban perusahaan memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat sekitar.
(IVAN INDRAKUSUMA, BESERTA TIM)