Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Mitramabes.com Terkait pemberitaan salah satu media online ” Imbas Dana BOS Diduga Dikorupsi, SMPN 2 Talang Padang Nampak Amburadul ” direspon dengan serius MH Indardewa dari komunitas Forum Lintas Media Lampung ( F 5 Lampung), menurut Dewa setelah menyimak pemberitaan tersebut terkesan Suwandi Kepsek SMPN 2 Talang Padang arogan terhadap jurnalis cenderung mengerdilkan profesi jurnalis yang bernaung dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers.

MH Indardewa dihadapan komunitasnya F 5 Lampung, mengatakan bahwa secara tersirat dari pemberitaan tersebut Suwandi buta atau mengabaikan UU KIP, dalam hal ini menurut Dewa, Suwandi seharusnya bersedia secara profesional menjawab semua pertanyaan pewarta berkaitan fungsinya sebagai kepsek atau pengelola anggaran (dana BOS) di mana sanksinya jelas diatur dalam UU KIP kurungan badan 1(satu) tahun bagi termohon informasi yang tidak bersedia memberikan informasi terlebih keterangan terkait realisasi pelaksanaan anggaran negara.

Lebih lanjut saat Dewa ditanya tips menghadapi pejabat sekolah seperti Suwandi, lantas Dewa membagikan tips menghadapi orang seperti Suwandi;
1. Tanyakan ke Kadis Pendidikan Tanggamus, apa kepsek tidak dibekali (sosialisasi UU KIP) dan pemahaman tentang Pers
2. Tidak perlu basa basi lagi, layangkan surat permintaan resmi ke Suwandi selaku Kepsek untuk memberikan salinan copy SPj/lpj serta dokumen pembelian/pembelajan Dana BOS tahun yang menjadi wewenang dia sebagai kepsek.
3. Apabila Suwandi tidak bersedia memberikan yang di pinta sesuai point ke-2 dengan alasan tidak diijinkan atasannya, maka konfirmasi atasannya, sekalian biar kena jerat juga UU KIP.
4. Apabila point ke-2 dan ke-3 tidak terpenuhi, maka segera tempuh jalur hukum, yakni sengketa informasi publik.
5. Selanjutnya, setelah copy SPj/lpj serta dokumen pembelian/pembelajan Dana BOS tahun yang menjadi wewenang dia sebagai kepsek, langkah berikutnya lakukan investigasi yang berkaitan dengan item item penggunaan/pembelian dana BOS ke toko-toko online (kios siplah) dan non online tempat Suwandi belanja dan lain lain.
6. Pelaporan ke APIP dan APH serta pemberitaan apabila ternyata dipoint 5 ada terindikasi korupsi atau mark up dan lain lain. (**Komunitas F5 Lampung – Sopian)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 20:15 WIB

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:15 WIB