*KEJAKSAAN NEGERI OKU MELAKSANA GIAT ADVOKASI BIDANG HUKUM KEPADA PERANGKAT DESA SE-KEC (KPR) MELAUI KASI INTELIJEN KAJARI OKU.*

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com. –Bidang Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) kali ini mereka mendatangi Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU,tepatnya di Desa Bunglai Untuk memberikan Materi tentang Hukum,Kepada seluruh kepala Desa yang berada di kecamatan KPR. Rabu (11/09/2025)

 

Dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Advokasi Hukum Bagi Perangkat desa di Wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR),oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU,Bpk Rudhy Parhusip SH.MH., di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Hendri Dunan SH.,Beseeta anggotanya, Begitu juga Camat KPR Jaka Atmaja, S.STP, M.Ec.Dev., Dan seluruh Kepala Desa Beserta Perangkat desa masing masing.

 

Dalam Sambutan Pembukaan Acara disampaikan langsung oleh Ketua Forum Kades se-Kecamatan KPR, Supratman, menyampaikan,” kami selaku kepala desa yang ada di kecamatan ini sangat senang dengan kedatangan dari Tim Intelijen Kejari OKU, acara ini sangat berguna bagi PEMDES kami, “Dan agar kiranya kami bisa dibimbing lebih baik lagi dalam hal menjalankan tugas kami, dalam pengelola Dana Desa yang kami kelola di wilayah kami ini,”ucapnya.

 

Begitu juga dalam Sambutan yang di sampaikan Camat KPR Jaka Atmaja. S.STP,M.Ec.Dev,” saya selaku camat Kecamatan KPR sangat senang dapat menghadiri acara Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Advokasi Hukum ini.”Saya mengharapkan Kepada kepala Desa dan Perangkat desanya bisa di serap sebaik – baiknya dan dapat di mengerti tentang larangannya, serta nantinya dapat menjalankannya lebih baik lagi,”Apabila ada yang belum paham tentang larangan dalam pengelolaan dana desa agar kiranya bisa menanyakan langsung kepada Tim Intelijen Kejari OKU,” ucap camat.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan SH., dalam kata sambutannya menerangkan,” Kedatangan kami ke Kecamatan KPR ini guna untuk selalu mengingatkan bapak/ibu semua agar tidak menyalai aturan dalam pengelolaan dana desa dan tidak menabrak larangannya.

 

Terkait dalam setiap adanya Laporan Pengaduan (Labdu) dari Lembaga tentang dugaan penyalahgunaan Penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kami akan melakukan penelitian secara terperinci, hal itu agar jelas, apakah memang benar penemuan tersebut atau cuman apa, disitu kami harus jelas,” terangnya Kasi Intel.

 

“Apa bila pada saat di periksa tidak ada permasalahannya dalam pengelolaan dana desa sudah benar, hal itu jangan la di kuatirkan, akan tetapi, terkecuali apa bila memang ada temuan itu harus di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

Kasi Intel juga menjelaskan cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa yaitu diantaranya dengan cara ; Perencanaan harus disusun secara matang; Penggunaan anggaran dilakukan secara benar dengan tidak ada penyimpangan; Sedapat mungkin meminimalisir diskresi dengan tetap berkonsultasi dengan pemerintahan setempat; Optimalisasi fungsi pengawasan internal pemrintahan; Laporan pertanggungjawaban disusun secara benar dan tidak manipulatif dan pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun regulasi yang tidak multi interpretatif.

 

Kasubsi 1 Intelijen Kejari OKU, Abdullah Arby dalam pemaparannya juga menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa, Aplikasi Jaga Desa adalah inisiatif resmi hasil kolaborasi atau Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Aplikasi ini dirancang untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa, memberikan pendampingan hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi di tingkat desa.*

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan
Bupati menerima Kunjungan Tim Survay Kementerian Pertahanan RI Kolonel CZI Gunawan.

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 16:32 WIB

Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.

Kamis, 11 September 2025 - 16:13 WIB

Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas

Kamis, 11 September 2025 - 16:11 WIB

Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

Berita Terbaru