Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan

Kamis, 11 September 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PelalawanMITRAMABES.COM
Polres Berhasil Amankan Tersangka dan Barang Bukti Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K mengatakan bahwa ” Tidak ada tempat bagi Pelaku, pengedar Narkoba diwilayah hukum Polres Pelalawan dan merupakam musuh bersama bagi bangsa dan generasi saat ini dan akan datang ” Polres Pelalawan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang tersangka insial A I di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan 9dari penangkapan sebelumnya terhadap Sdr. E P

Kronologis penangkapan bermula dari penangkapan Sdr. E P pada Rabu, 10 September 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, Sdr. E P mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari Sdr. A I yang tinggal di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Ardy Surya Kesuma S.T.K , S.I.K menerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr. A I di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16.02 Gram, 12 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.64 Gram, dan 1 paket plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.94 Gram. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik bening klip merah, dan beberapa peralatan lainnya.

Tersangka A I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Polres Pelalawan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Pengungkapan kasus narkotika ini juga menunjukkan bahwa Polres Pelalawan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

(Junius Zalukhu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 20:15 WIB

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:15 WIB