Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Proyek rekonstruksi jalan jaringan di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, yang dibiayai dari uang negara senilai Rp 3.834,980,400, kini menuai sorotan tajam di mata Publik Pasalnya, CV. Jaya Parahyangan selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keterangan:
Pantauan awak media di lokasi pada Senin, 8 September 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja terlihat tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) helm, rompi, sarung tangan dan sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tidak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, akan tetapi juga sangat membahayakan nyawa para pekerja.
*Aturan yang Dilanggar:*
– Permen PU No. 05 Tahun 2014 tentang RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi).
– Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD (Alat Pelindung Diri).
*Dugaan Lain:*
Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, salah satunya pemasangan pondasi yang ditumpangkan dengan pasangan pondasi lama.
*Tanggapan Konsultan:*
Selaku Konsultan (Rian), membenarkan adanya pasangan pondasi yang ditumpangkan dengan pondasi lama. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan mengurangi volume akan tetapi sisa matrial akan dialokasikan ke tempat lain.
*Harapan:*
Masyarakat berharap dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Purwakarta untuk segera bertindak , dalam hal ini seharusnya Pemkab Purwakarta tidak tinggal diam dan segera ambil sikap tegas menindak bila benar terjadi pelanggaran, sebap nyawa pekerja itu bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan dan keselamatan serta aturan yang sudah di wajibkan sesuai dalam undang undang (K3)
*Keterangan Resmi:*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan terkait pekerjakan tersebut Purwakarta ‘ Selasa 9/9/2025
( Dwi A.H )