Lapor Jendral Bapak Prabowo Subianto Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Beroperasi di Perbatasan Jambi – Palembang, Oknum Aparatur Negara Terseret

Senin, 8 September 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES. COM

Inhu– Sebuah mobil tangki berwarna putih biru dengan nomor polisi BG 8434 FU, yang biasanya digunakan untuk mengangkut BBM industri, diduga kuat beralih fungsi mengangkut BBM ilegal. Kendaraan tersebut ditemukan di sekitar daerah Tanjakan Merdeka, tidak jauh dari markas Brimob Keritang, jalan lintas menuju jambi.

 

Informasi yang dihimpun, mobil tangki tersebut diduga mendapat pengawalan dari seseorang berinisial M.G, yang disebut-sebut merupakan oknum aparatur negara bertugas di Korem Pekanbaru. Saat dikonfirmasi, M.G mengaku bahwa BBM ilegal tersebut adalah milik komandannya, seorang oknum lain di Korem dengan inisial F.R.

 

Lebih lanjut, M.G menyampaikan bahwa muatan BBM ilegal tersebut rencananya akan dibawa menuju Dumai. Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat, sebab BBM yang seharusnya dikelola dengan tepat demi kebutuhan nasional, justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik, mengingat seharusnya aparatur penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal. Namun, kenyataannya, ada dugaan keterlibatan aparat justru dalam kegiatan melawan hukum.

 

Warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius menindak tegas praktik pengangkutan BBM ilegal, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparatur negara. Jika praktik ini dibiarkan, jelas merugikan negara serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

 

 

 

⚖️ Pasal yang Dilanggar

 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

 

Pasal 53 huruf b dan d:

Barang siapa yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha pengangkutan/niaga dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

 

 

 

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU TNI

 

Oknum aparatur negara yang diduga terlibat dapat dikenakan sanksi pidana umum serta sanksi disiplin dan kode etik karena:

 

Menyalahgunakan jabatan untuk melindungi tindak pidana.

 

kami awak media sekali kontrol sosial meminta Panglima TNI dan Kodam menangkap dn menidak oknom TNI yg terlibat praktek mapia Minya Ilegal

 

Dan kami meminta kepada bapak presiden prabowo Subianto untuk menindak tegas kasus ini karna di duga kasus ini,Melanggar kode etik profesi sebagai anggota aparatur negara.

 

 

 

 

3. KUHP Pasal 55 dan 56

 

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu, atau memberi fasilitas dalam tindak pidana juga dapat dikenakan pidana yang sama dengan pelaku utama.

 

 

 

 

 

kasus ini berpotensi menjerat pelaku utama, pengemudi, serta oknum aparatur negara yang ikut serta mengawal BBM ilegal tersebut.(I.A)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Gerak Cepat, Selamatkan Warga yang Hanyut di Sungai Pelawi
Bupati Instruksikan Percepatan Aktivasi KDMP, Dorong Penyaluran Beras SPHP
Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Batu Bara Serahkan 60 Sertifikat Kompetensi K3*
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Batu Bara Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi*
Perkuat Silaturahmi, Bupati Batu Bara Ikut Bermunajat Bersama Al Washliyah untuk Sumut
Danrem 043/Gatam Hadiri Ijtima’ Ulama dan Umara MUI Provinsi Lampung Tahun 2025/1447 H
Polres Selayar Cek Kesiapan Fisik Personel Dengan Tes Kesamaptaan dan Beladiri Berkala
Proyek Drainase disisi Rekontruksi Jalan Cibukamanah – Kadubandeng Kec Kiarapedes Sebagian Menggunakan Batu Bekas Menjadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 10:51 WIB

Polisi Gerak Cepat, Selamatkan Warga yang Hanyut di Sungai Pelawi

Selasa, 9 September 2025 - 10:49 WIB

Bupati Instruksikan Percepatan Aktivasi KDMP, Dorong Penyaluran Beras SPHP

Selasa, 9 September 2025 - 10:46 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Batu Bara Serahkan 60 Sertifikat Kompetensi K3*

Selasa, 9 September 2025 - 10:44 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Batu Bara Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi*

Selasa, 9 September 2025 - 10:41 WIB

Perkuat Silaturahmi, Bupati Batu Bara Ikut Bermunajat Bersama Al Washliyah untuk Sumut

Berita Terbaru