LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Senin, 8 September 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Mitramabes.mbs – Proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa NAA (10), anak di bawah umur asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Setelah berhasil ditangkap warga pada Rabu (20/8/2025) dan diserahkan ke pihak kepolisian, kini pelaku berinisial DM sedang menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi.

Pada Rabu (3/9/2025), korban didampingi tim kuasa hukum dari LKBH BPAI serta keluarganya menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bekasi, yang difasilitasi penyidik Polsek Babelan. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menilai dampak psikis yang dialami korban.

Kuasa Hukum: Korban Tertekan dan Trauma Berat

Menurut kuasa hukum korban, Karyono, SH, kondisi psikis korban sangat terpukul akibat perbuatan bejat pelaku. “Korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan, tertekan, dan trauma hingga mengganggu kondisi mentalnya,” ujarnya.

Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga diketahui mencuri barang dagangan di warung korban, berupa sebungkus rokok, sebagaimana terekam CCTV. Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tak hanya itu, kuasa hukum juga menilai pelaku melanggar Pasal 167 KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini jelas melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KUHPidana Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan ketentuan lain yang relevan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas kuasa hukum.

Dorongan Hukuman Maksimal

Masyarakat dan tim kuasa hukum dari LKBH BPAI bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Mereka mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan bila perlu menerapkan hukuman kebiri kimia sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Perlindungan Anak.

“Pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Hukuman yang berat, termasuk opsi kebiri kimia, adalah bentuk keadilan bagi korban serta peringatan keras bagi pelaku potensial lainnya,” tambah Karyono.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bekasi. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal, sehingga bisa memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak lain dari ancaman kekerasan seksual.

MBS bpai

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Drainase disisi Rekontruksi Jalan Cibukamanah – Kadubandeng Kec Kiarapedes Sebagian Menggunakan Batu Bekas Menjadi Sorotan Publik
Bupati Banyuasin ajak masyarakat Meneladani Akhlakul Karimah Rosulullah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/2025M.
Sat Lantas Polres Samosir Salurkan Perlengkapan Lalu Lintas bagi PKS SMA Santo Mikhael Pangururan
Kepala SMP Negeri 12 Darul Makmur ” Jadilah Wartawan Yang Bermartabat, Beretika Dan Profisional” 
Bupati Humbahas Tinjau Unit Kesehatan, Pendidikan dan KMP di Pakkat
Bupati Humbahas Serahkan Moubiler di UPT SMPN 027 Hauagong Pakkat.
Aksi Bobol Rumah Terekam CCTV, Polisi Kubu Raya Ungkap Kasus dalam Hitungan Jam
POLANTAS Polres Humbahas, Laksanakan Polisi Go To School di Dua Sekolah SMA di Doloksanggul.

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:20 WIB

Proyek Drainase disisi Rekontruksi Jalan Cibukamanah – Kadubandeng Kec Kiarapedes Sebagian Menggunakan Batu Bekas Menjadi Sorotan Publik

Senin, 8 September 2025 - 22:43 WIB

Bupati Banyuasin ajak masyarakat Meneladani Akhlakul Karimah Rosulullah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/2025M.

Senin, 8 September 2025 - 21:59 WIB

Sat Lantas Polres Samosir Salurkan Perlengkapan Lalu Lintas bagi PKS SMA Santo Mikhael Pangururan

Senin, 8 September 2025 - 21:02 WIB

Kepala SMP Negeri 12 Darul Makmur ” Jadilah Wartawan Yang Bermartabat, Beretika Dan Profisional” 

Senin, 8 September 2025 - 20:39 WIB

Bupati Humbahas Tinjau Unit Kesehatan, Pendidikan dan KMP di Pakkat

Berita Terbaru