Mitra mabes.com. Bengkulu utara –Terkait pembangunan 4 Gerai Minimarket Indomaret yang di bangun di wilayah kabupaten Bengkulu Utara, izin pendiriannya adalah izin tahun 2024, hal tersebut di sampai Bupati Bengkulu Utara ketika di konfirmasi awak media Minggu 7 September 2025
Bupati menjelaskan Bahwa 4 gerai Minimarket Indomaret tersebut merupakan izin yang terbit di tahun 2024, Untuk tahun 2025 sampai saat ini saya belum ada teken dan mengeluarkan izin untuk penambahan izin pembangunan Minimarket di wilayah kabupaten Bengkulu Utara, Jelasnya.
“Izin 4 Gerai Minimarket Indomaret tersebut adalah izin tahun 2024. Itu masih diera pak Mian, dan saya belum ada Teken izin untuk pendirian Minimarket dari 9 izin tahun 2024 hanya 4 yang di ACC dan 60 Persen sudah berkurang pendirian Minimarket di Bengkulu Utara,” jelas Bupati.
Lebih jauh Arie Septia Adinata menjelaskan, sikap tegasnya itu bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Langkah itu tidak lain untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga. Jelas Bupati
“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah Bengkulu Utara ikut terangkat,” Ucap Bupati
Dan Bupati berharap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat bersaing dengan menjaga kualitas produk, memanfaatkan teknologi digital, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta menerapkan strategi pemasaran dan keuangan yang baik untuk dapat bersaing di masyarakat luas. Pungkas Bupati Bengkulu Utara.
#Ruskan Fanani Mitra mabes.com Bengkulu utara melaporkan#