Lahat ,MBS 13/7/2023 kapolres lahat AKBP S.kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.MH dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/A/64/VII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Juli 2023.
Pada hari Kamis tanggal 13 /7/2023
Sekira Jam 02.00 Wib,,.di
Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat
Nama : Mailan Bin Idham (Alm)
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat
barang bukti
– 7 (tujuh) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja;1 (satu) unit timbangan manual;
Uang tunai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah kotak kardus;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) unit handphone android.
Berat Bruto
7 paket sedang ganja berat brutto / kotor 600 gr (enam ratus gram).
Pasal yang disangkakan*
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 02.00 Wib diamankan 1 orang tersangka an Mailan Bin Idham (Alm)
dalam perkara narkotika jenis ganja, Pada saat diamankan tersangka sedang berada didalam rumah milik tersangka yang beralamat di Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,
dalam dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 7 paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenjs ganja ditemukan didalam 1 buah kotak kardus yang berada di ruang tengah rumah milik tersangka kemudian petugas polisi juga mengamankan uang tunai Rp 40.000,- hasil menjual narkotika jenis ganja di rak TV lalu untuk 1 unit timbangan manual ditemukan petugas polisi di kamar milik tersangka serta 1 unit handphone Oppo CPH1329 warna gold
diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Diakui oleh Tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ujar kasubsi penmas polres Lahat Aiptu Lispono SH (Abukasim Uning)