Nama dan Organisasinya Dicatut, Ketua DPD PWRI Lampung Akan Menempuh Jalur Hukum

Minggu, 7 September 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung Mitra Mabes.Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., merasa geram dan tidak terima atas pencatutan nama dan jabatannya serta penggunaan fhoto dirinya untuk pemberitaan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengannya, membuat Darmawan geram dan marah.

Hal itu disampaikan Darmawan kepada awak media, setelah dirinya berusaha menghubungi oknum wartawan berinisial (JS) yang membuat narasi berita yang seolah-olah itu statemen Darmawan selaku Ketua DPD PWRI Lampung, Sabtu (06/09/2025).

“Saya sudah berusaha menghubungi saudara JS ini, baik melalui telefon mau chat wattshapp, untuk menanyakan perihal pemberitaan yang mengatasnamakan statemen saya dan memakai foto saya,” ujar Darmawan.

Hal itu dilakukan Darmawan, karena dirinya tidak merasa memberikan statemen seperti yang ada pada narasi berita tersebut, dan mengizinkan memakai foto dirinya pada link berita.

“Saya menghubungi JS melalui telefon mau chat wattshapp itu, guna meminta klarifikasi maupun keterangan dari dirinya, kapan saya pernah memberikan statemen seperti itu, dan siapa yang mengizinkan memakai foto saya dalam link berita itu,” jelas Darmawan.

Karena menurut Darmawan, Oknum JS tersebut tidak pernah meminta statemen maupun izin penggunaan foto dirinya.

“Saya merasa tidak pernah diminta statemen nya untuk menanggapi apa yang terjadi pada diri JS, dan dia tidak pernah meminta izin baik secara lisan maupun tertulis untuk menerbitkan berita tersebut apalagi memakai foto saya,” ungkap Darmawan.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, dirinya merasa nama dan jabatannya sebagai Ketua DPD PWRI Lampung dicatut.

“Kalau begini, nama dan jabatan saya sebagai Ketua DPD PWRI Lampung dicatut, dan saya tidak terima dan akan saya laporkan ke pihak berwajib apalagi memakai foto saya, sedangkan JS ini tidak pernah memberi tahu saya, apalagi meminta izin kepada saya,” kata Darmawan dengan nada geram.

Bahkan menurut Darmawan, dirinya merasa dilecehkan, baik secara pribadi maupun organisasi yang dia pimpin.

“Secara Pribadi maupun Organisasi PWRI, saya merasa dilecehkan, karena pencatutan nama saya dan organisasi PWRI Lampung,” ucap Darmawan.

Untuk itu menurut Darmawan, dirinya akan menuntut dan melaporkan JS dan media-media yang menerbitkan berita dengan narasi statemen dari dirinya, dan memakai foto nya, kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, maupun Dewan Pers.

“Atas apa yang dilakukan oleh saudara JS dan media-media lainnya ini saya tidak terima, dan akan saya tuntut dan saya laporkan kepada pihak Kepolisian maupun Dewan Pers.” Pungkas Darmawan.

Mencatut nama dan menggunakan foto orang lain tanpa izin, dapat dijerat dengan beberapa pasal antara lain: Pasal 27 ayat (3) dan pasal 35 UU ITE, jika dilakukan melalui media elektronik.

Pasal 12 UU Hak Cipta, jika digunakan secara komersial tanpa izin. Dan pasal 310 KUHP untuk pencemaran nama baik yang dilakukan dengan gambar. Serta pasal 65 ayat (3) Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

(Trimo Riadi )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LKKP Sumut Soroti Adanya Kejanggalan Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha, Kajati Sumut Diminta Periksa Terkait Pinjaman 23 Milyar
Rekayasa Lalu Lintas Polres Tanah Karo, Jalur Wisata Berastagi Aman dan Terkendali
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Seputaran Kota Kabanjahe
Zulkifli Hasan dan Putri Zulhas Didesak Buat Pernyataan Mendukung Pengesahan UU Perampasan Aset
Pekan Olahraga Masyarakat (POM) Digelar di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis
Bersih Desa & Gelar Budaya Pertebal Rasa Persaudaraan
Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M Si Gelar Launching Car Free Day 2025 di Kabupaten Tebo
Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Skala Besar Usai Aksi Unjuk Rasa

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 07:42 WIB

LKKP Sumut Soroti Adanya Kejanggalan Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha, Kajati Sumut Diminta Periksa Terkait Pinjaman 23 Milyar

Minggu, 7 September 2025 - 23:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Polres Tanah Karo, Jalur Wisata Berastagi Aman dan Terkendali

Minggu, 7 September 2025 - 23:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Seputaran Kota Kabanjahe

Minggu, 7 September 2025 - 22:00 WIB

Zulkifli Hasan dan Putri Zulhas Didesak Buat Pernyataan Mendukung Pengesahan UU Perampasan Aset

Minggu, 7 September 2025 - 21:56 WIB

Pekan Olahraga Masyarakat (POM) Digelar di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

Berita Terbaru