Kandis, SIAK ,- Mitramabes.Com| Koperasi Simpan pinjam Makmur Mandiri yang berkantor di KM 73, jalan lintas Pekanbaru – Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, kabupaten Siak. Perlu di pertanyakan legalitasnya apakah benar benar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan undang-undang perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, apakah Koperasi Makmur Mandiri yang berkantor pusat di Ruko Suncity Square, Blok A, No 8-9, Jalan Hasibuan Kota Bekasi, Jawa Barat. ini digunakan oleh pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah atau pimpinan unit menjadi alat melakukan penipuan terhadap Anggota maupun Masyarakat?
Kekecewaan itu dialami oleh Warga Kandis, Dewa Napitupulu, yang menjadi korban kebiadaban Penipuan seratus juta rupiah oleh Vandiemen Naibaho selaku pimpinan Koperasi Makmur Mandiri di kandis serta sekaligus kepala Perwakilan untuk Provinsi Riau.(05/09/2025)
“Pengakuan Vandiemen Naibaho pada Dewa bahwa Ketum Tumbur Naibaho masih keluarga juga masih satu kampung dari pangururan samosir katanya bapaknya situmbur dan Bapaknya abang adik dan Wakil Ketum Candra Naibaho adalah anaknya gara pengakuan dia itulah saya berani memberikan uang tersebut untuk dibisniskanya,” ujarnya Dewa.
Kronologi Peminjam Uang
Vandiemen menulis dengan tangan sendiri dan menandatangani di atas materai dan dia berjanji bahwa uang yang di minta akan di bisniskan dan juga berjanji akan memberikan pada Dewa Napitulu sebesar 10% dari jumlah uang yang di titipkan setiap jatuh tempo tanggal yang sudah ditentukan.
“Karena kita percaya bahwa pemilik Koperasi Makmur Mandiri abangnya maka saya merelakan uang saya di pinjamkan pada Vandiemen dari simpanan saya di koperasi Makmur Mandiri, Vandiemen tahu jumlah saldo saya dan dia selalu membujuk untuk mendapatkan uang tersebut, maka atas bujuk rayu dan selalu membanggakan Abangnya Tumbur Naibaho pemilik koperasi Makmur Mandiri yang mempunyai aset triliun maka kita kasih pinjaman,” Ungkap Dewa kepada awak media.
Dewa Memaparkan bahwa Vandiemen pertama kali pinjam kepadanya sebesar Rp.20.000.000 dengan kwitansi Makmur Mandiri, kedua sebesar Rp.15.000.000, juga kwitansi koperasi Makmur Mandiri, ketiga Rp30.000.000 kwitansi ditulis tangan oleh Vandiemen, keempat Rp.15.000.000 Kwitansi ditulis tangan juga begitu juga yang kelima Rp.15.000.000 ditulis sendiri olehnya.
Kejadian ini bermula dari Br Nadeak, Karyawan Koperasi Makmur Mandiri mengetahui perbuatan buruk Vandiemen Naibaho maka melaporkan pada Ketum Tumbur Naibaho.
Karena masalah Penipuan yang dilakukan oleh Vandiemen terhadap anggota dan warga Kandis Ratusan Juta ini, maka Ketum Koperasi Makmur Mandiri Tumbur Naibaho pada april 2025, tiba-tiba Memutasi Vandiemen Naibaho kekalimantan seharusnya dilaporkan ke polisi ini seolah olah melindungi.
Disaat Dewa melakukan konfirmasi pada Tumbur Naibaho mengenai uang miliknya yang ada pada Vandiemen Naibaho, Tumbur Naibaho mengatakan kirim bukti , saya kirim semua bukti, terakhir alasan tumbur Naibaho bahwa Vandiemen Naibaho juga punya utang pada dia Ratusan Juta.
Kalau begitu Vandiemen Naibaho punya utang sampai Rp 400.000.000 dan merugikan koperasi Makmur Mandiri kenapa tidak dilaporkan ke polisi malah di mutasi seolah olah Ada kongkalikong Tumbur Naibaho Bersama Vandiemen melakukan penipuan terhadap anggota koperasi ujar Dewa dengan tegas
“Karena kita desak terus pada Tumbur Naibaho kenapa di mutasi kenapa tidak dilaporkan ke polisi bahwa itu sudah jelas pidana merugikan koperasi Ratusan Juta dan juga merugikan anggota juga Ratusan Juta.Dengan lantang Tumbur Naibaho menjawab bahwa Vandiemen Naibaho sudah di paksa mengundurkan diri,” ujarnya.
Dewa dengan tegas meminta pada kepolisian Polsek Kandis untuk mengusut kasus penipuan ini karena masalah ini sudah diserahkan pada Polsek Kandis.
Selain Dewa Napitupulu ada juga warga Kandis korban penipuan Vandiemen Naibaho, yaitu BS .Rp.200.000.000. ST, Rp.70.000.000 ada juga surat rumah ibadah di borokan ke bank oleh Vandiemen Naibaho, masih banyak lagi warga yang di Tipu, seolah olah Abangnya Tumbur Naibaho melindungi nya, Informasinya saat ini Vandiemen Naibaho disuruh situmbur menjaga ladang kebun sawitnya di Kalimantan seolah olah menyembunyikan dari permasalahan ini.
Editor: H.F.Bronson Purba