Purwakrta || Jabar Mitramabes.com Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 23 yang di kerjakan oleh CV DINNA FAJAR dengan Besar Anggaran Rp. 196.751.000.00 dengan pelaksana hari kalender kerja tidak di tentukan yang berlokasi di kp Cikao 1 No 21 RT.008/RW.003 Cikao bandung Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta Menuai banyak Sorotan
Diduga Pihak Mandor Maupun Pelaksana dari pihak CV mengabaikan para pekerjanya tentang K3 yaitu perihal perlengkapan APD
Salah satu pekerja dari CV. DINNA FAJAR mengatakan, panas, ribet jika pakai helm, cetusnya, saat awak media Konfirmasi dan menanyakan terkait Tehnik pekerjaan serta volume dan matrial yang sudah di tetap kan dalam Rencana Anggran Belanja ( RAB ) mengarahkan Untuk berkomunikasi langsung dengan Candra agar lebih jelas dan mendapat kejelasan Ujar pekerja yang Berada di lapangan
Di saat Awak media ini mencoba konfirmasi melalui seluler lewat WhatsAp dan telpon tidak ada respon sama sekali baik dari pihak pengawas maupun pelaksana yang berada di lapangan
Selain itu,dari pihak pengawas maupun Konsultan juga tidak berada di lokasi proyek, apalagi dari pihak dinas terkait , tentunya dari hal tersebut, bagaimana kwalitas proyek akan baik dan bagus kalau tidak ada pengawasan yang benar
Masih di lokasi yang sama , salah satu warga mengatakan memang pelaksana tersebut jarang sekali melihat pihak pengawas apalagi dari pihak Pemborongnya “ungkapnya.
Seharusnya juga di dalam pelaksanaan terkait Proyek Pekerjaan tersebut harus di berikan Rambu Pembatas agar supaya di ketahui ada pekerjaan di lokasi tersebut, sedangkan di suatu banyak pengguna jahan yang berlalu lalang melintas di ruas jalan tersebut, di sangsikan dan takutnya kalau di saat malam hari bisa mengakibatkan kecelakaan ucap salah satu warga
Sesuai Dengan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur bahwa pekerja yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam dengan hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda..
Selain itu, ada beberapa peraturan lain terkait K3, yaitu:
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Sesuai tuangan di Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012 yang mengatur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Dalam rangka mencegah kecelakaan kerja, perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerjanya untuk mencegah kecelakaan, dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ditempat terpisah, Awak Media ini minta tanggapan mengenai pekerjaan tersebut mendatangi ke kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta di wilayah Cibening
“Ridho Selaku Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta mengatakan, seharusnya APD itu harus di pergunakan sesuai aturan dalam UU NO 1.Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja jadi apabila disinyalir juga di ketahui bagi para pekerja yang tidak menggunakan atau memaki APD pada saat beraktifitas dalam bekerja maka diduga sudah menabrak atau melanggar K3
” Makanya Sangatlah Penting Terkait APD / Alat Pelindung Diri seperti Helm,Rompi,Sarung tangan dan Sepatu Boot sebagai komponen item APD, itu sangat penting dan Wajib apapun alasannya, “Ujarnya
( Dwi A.H )