Indramayu, Mitramabes.com – Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah daerah menggelar patroli gabungan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas jelang aksi unjuk rasa di Mako Polres Indramayu, Senin (1/9/2025).
Dari patroli yang berlangsung sejak siang, Polres Indramayu mengamankan 58 orang diduga kelompok anarko yang hendak memicu tindakan anarkis.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, dari 58 orang tersebut terdiri atas 31 orang dewasa (18 bekerja, 13 belum bekerja), 25 pelajar (16 pelajar SMK, 9 pelajar SMP), serta 2 remaja di bawah umur yang bukan pelajar.
“Mereka diamankan di berbagai lokasi dengan modus masuk ke rombongan unjuk rasa melalui informasi yang disebarkan lewat media sosial dan WhatsApp,” ungkap Kapolres kepada awak media, di Mako Polres Indramayu.
Dari hasil penyisiran, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 buah bom molotov, 6 bilah senjata tajam berbagai jenis, 1 petasan kembang api, 2 botol minuman keras, 2 kaleng cat pilox, 50 unit handphone serta 3 gulungan benang layangan.
Lanjut Kapolres menjelaskan, Bom molotov ini rencananya digunakan untuk menyerang institusi, adapun benang layangan dipakai untuk menjerat petugas, sementara cat pilox untuk aksi vandalisme.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana serius.
“Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal KUHP terkait pengrusakan,” ujarnya.
Ia menegaskan koordinasi intensif terus dilakukan bersama penyidik Polres Indramayu.
Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, menegaskan pihaknya bersama Forkopimda akan terus mengawal keamanan wilayah.
“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap hari, pagi hingga malam,” tegasnya.
Dalam hal ini Kapolres Indramayu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Namun, ia mengingatkan agar aksi demokrasi dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada pihak yang menunggangi dengan tindakan anarkis, karena justru akan merugikan kita semua,” tegas AKBP Fajar Gemilang didampingi Dandim, Kejari, Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.
(Abid)