Tim Patroli,RPH Isaq,KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Linge di Kawasan Hutan Negara Burlintang Kecamatan Linge

Senin, 1 September 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

UPTD kesatuan pengelolaan hutan wilayah III,bagian kesatuan Linge Isaq kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah,

Berdasarkan laporan langsung dari tokoh masyarakat setempat dan kepala RPH Isaq,terkait dengan maraknya perbuatan perusakan hutan meliputi kegiatan pengunaan kawasan hutan secara tidak sah yang di lakukan secara terorganisasi,

Dari hasil pantauan RPH Isaq,KPH wilayah III Aceh dan tim BKPH Linge Isaq,pada tanggal 1 September 2025,patroli rutin di areal kawasan hutan negara yang berada dalam wilayah admistrasi kampung kute robel kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah,di kawasan hutan lindung dapati perambahan dan pengunaan kawasan secara tidak sah,

Dengan Maraknya Perusakan Hutan yang terorganisir di kawasan Burlintang kecamatan Linge,

Ditemukan perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan Bur Lintang, Kampung Kute Robel, Aceh.

Himbauan kepada Masyarakat untuk Berhenti Merusak Hutan,
Kepala BKPH Linge Isaq KPH Wilayah III Aceh mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran legalitas surat tanah palsu.

Masyarakat yang terlibat diminta untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan perusakan hutan yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Hukuman Pidana Bagi Pelaku Perusakan Hutan.

Setiap pejabat yang terlibat dalam izin penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dipenjara 1-10 tahun dan didenda hingga 10 miliar rupiah.

Orang yang memalsukan surat izin penggunaan hutan dapat dipenjara 5-15 tahun dan didenda hingga 15 miliar rupiah.

Pelaku kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipenjara 8-20 tahun dan didenda hingga 50 miliar rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Tindakan Hukum untuk Mencegah Perusakan Hutan.

Tujuan hukuman pidana adalah untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan sesuai dengan undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah akan dijerat dengan pidana penjara dan denda yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.
Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.
Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta
Tokoh Masyarakat PantanNangka Ucapkan Terima Kasih,Kepada PT.PLN Telah Menghadirkan Listrik Di Rumah Kami.
Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Bapak Wirawan Sanjaya (AWI), Penasehat II DPP PWOD
Bantuan Kemanusiaan PT Kencana Hijau BinaLestari(KHBL).
Tono Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporan di Polres Banyuasin, Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat.
Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:58 WIB

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:38 WIB

Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:45 WIB

Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:08 WIB

Tokoh Masyarakat PantanNangka Ucapkan Terima Kasih,Kepada PT.PLN Telah Menghadirkan Listrik Di Rumah Kami.

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB

Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Bapak Wirawan Sanjaya (AWI), Penasehat II DPP PWOD

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ukui Perkuat Komitmen Sekolah Ramah Anak

Kamis, 29 Jan 2026 - 10:31 WIB