Semarang MBS – Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, jagat maya dihebohkan dengan kabar ditemukannya gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Informasi beredar luas setelah warga menyebut gudang tersebut diduga milik seorang bernama Giarto, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Polrestabes Semarang yang masih aktif.
BBM solar yang disimpan di lokasi itu diduga berasal dari hasil penimbunan atau pengumpulan ilegal. Hingga kini, informasi tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar maupun warganet.
Jika benar terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
Ancaman sanksi: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti melibatkan aparat aktif, maka juga berpotensi dikenakan sanksi etik maupun disiplin dari institusi kepolisian.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penemuan gudang solar ilegal tersebut. (*)