Rehab Pustu di Desa Kopyah Kecamatan Anjatan Diduga Kangkangi Aturan?

Senin, 1 September 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Kesehatan saat ini sedang menggelontorkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, untuk pengembangan Puskesmas di beberapa desa, salah satunya di desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaksanakan perehaban Pustu (Puskesmas Pembantu).

“Namun, lantaran minimnya pengawasan dinas terkait pada pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan aturan tentang kualitas dari kata maksimal, ada saja oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan lebih.” Kata Jumanto, Ketua LSM Harimau DPC Indramayu.

Saat tim investigasi LSM Harimau, menanyakan kepada pekerja proyek tentang keberadaan pelaksana atau mandor, mengatakan tidak ada di lokasi. “Pelaksana atau mandornya tidak ada, kesini kalau mau kasih bayaran upah saja.” Tutur salah satu pekerja.

Ketua LSM Harimau DPC Indramayu, mengatakan, pemenang tender atau Pelaksana proyek perehaban Pustu di desa Kopyah, kecamatan Anjatan, yakni CV Ana Lia, di lokasi ditemukan beberapa kejanggalan, dari bahan material yang diduga tidak sesuai spek, pengadukan dilakukan manual tanpa menggunakan mesin molen.

“Lebih lanjut, para pekerja bangunan di lokasi proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal dalam peraturan, para pekerja wajib menggunakannya. Mirisnya kewajiban K3 para pekerja terkesan diabaikan. Pasalnya selain diduga tabrak aturan, kesehatan dan keselamatan para pekerja juga dipertaruhkan.” kata Jumanto, Senin (1/9/2025).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Républik Indonésia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dan untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Feri Rusdiono, Ketum PWO DWIPA, Sebagai Penyeimbang Klarifikasi Video Liar Kesalahpahaman Publik Antar Instansi
Polsek Kandis Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras dan Gula Harga Terjangkau
BPAI Kecam Keras Tindak Pelecehan Seksual Anak di Babelan, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
Kapolda Riau Mengapresiasi Wakapolda Riau Berhasil Mengembalikan Sungai Kuantan Jernih Lagi
Tingkatkan Potensi Peternakan di Banyuasin, Bupati Askolani Audiensi Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara,Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja RSUD Tarutung, Harapkan Teamwork yang Solid.
Pelepasan 13 Atlet Taekwondo SMA Negri 1 Binjai Siap Bertanding Di Kejuaraan KONI Series
*Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan APKASI Otonomi Expo 2025, Perkenalkan Produk Unggulan UMKM Daerah*

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:26 WIB

Feri Rusdiono, Ketum PWO DWIPA, Sebagai Penyeimbang Klarifikasi Video Liar Kesalahpahaman Publik Antar Instansi

Kamis, 4 September 2025 - 11:47 WIB

Polsek Kandis Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras dan Gula Harga Terjangkau

Kamis, 4 September 2025 - 08:24 WIB

BPAI Kecam Keras Tindak Pelecehan Seksual Anak di Babelan, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

Rabu, 3 September 2025 - 21:46 WIB

Kapolda Riau Mengapresiasi Wakapolda Riau Berhasil Mengembalikan Sungai Kuantan Jernih Lagi

Rabu, 3 September 2025 - 21:21 WIB

Tingkatkan Potensi Peternakan di Banyuasin, Bupati Askolani Audiensi Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel

Berita Terbaru