HANCUR NYA DUNIA PENDIDIKAN..!! LSM KCBI Sarolangon Angkat Bicara, Terkait Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi.*

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGON JAMBI, MITRAMABES COM.— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI telah melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi. Hasil investigasi menunjukkan bahwa sekolah tersebut diduga melakukan pungutan uang pendaftaran penerimaan peserta didik baru sebesar Rp 1.449.000 per siswa, dengan jumlah penerima peserta didik tahun ajaran baru 2025 sebanyak 319 Orang.

 

Kepala sekolah membenarkan adanya pungutan, namun mengklaim bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan dilakukan melalui komite sekolah dengan persetujuan orang tua siswa. Namun, Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar hukum dan prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi.

 

Menurut Supriadi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat larangan praktik pungutan terselubung di sekolah negeri. “Putusan ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.

 

Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Biaya Pendidikan), sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik,” tegas Supriadi.

LSM KCBI Muratara akan segera berkoordinasi dan/atau melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.

 

“Dasar Hukum.!!

. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024

– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Sekolah Negeri yang melakukan pungutan uang pendaftaran siswa baru dapat dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian dana kepada siswa dan sanksi pidana bagi pelakunya jika terbukti sebagai pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi.

 

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang terkait lainnya, seperti yang dilaporkan oleh Ombudsman RI.

 

Sanksi Administratif

Pengembalian Dana:

Pungutan yang bertentangan dengan peraturan harus dikembalikan sepenuhnya kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

 

Sanksi Administratif bagi pelaku:

Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan, sesuai Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.

 

Sanksi Pidana

Pungutan Liar (Pungli):

Pungutan wajib, yang jumlahnya ditentukan dan tidak bersifat sukarela, dapat dikategorikan sebagai pungli dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pasal 368 KUHP:

Pelaku pungli yang bukan ASN bisa dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

 

pasal 423 KUHP:

Pelaku yang berstatus ASN dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

 

“Dasar Hukum Pelarangan Pungutan Permendikbud:

Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan peraturan menteri dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

PP 48/2028:

Pungutan atau sumbangan dari masyarakat diatur dengan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 50 PP No.48 Tahu2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

 

PP 17/2010:

Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2910 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur tentang pungutan liar dalam satuan pendidikan.*

 

 

(Jhony/Tim Mitramabes Com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim St.Marianna University School Of Medicine Jepang dan RSUP H Adam Malik Kunjungi RSUD Doloksanggul
Bupati Indramayu Tinjau Perbaikan Jalan di Kroya dan Gantar, Warga Rasakan Harapan Baru
Batalnya Pertemuan Pokja dengan Kontraktor SMA Pondok Salam Purwakarta Menuai Sorotan*
Om Zein Rencanakan Penyelesaian Jalur Lingkar Barat pada 2026 Kamis, 28 Agu 2025 15:38
Tim Adipura Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Fatihah Nagan Raya
Kades Sukamanah, Ketua Karang Taruna, dan PT. PWI 6 Kompak Mangkir Audiensi, Dinsos Ancam Bekukan Karang Taruna
Koalisi Indonesia anti korupasi (kosasi)  menuntut transparansi tender di ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Bogor. 
Sosialisasi Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas di Humbahas, Pemerintah Tekankan Sinergitas Cegah Premanisme.

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:38 WIB

Tim St.Marianna University School Of Medicine Jepang dan RSUP H Adam Malik Kunjungi RSUD Doloksanggul

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:41 WIB

Bupati Indramayu Tinjau Perbaikan Jalan di Kroya dan Gantar, Warga Rasakan Harapan Baru

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Batalnya Pertemuan Pokja dengan Kontraktor SMA Pondok Salam Purwakarta Menuai Sorotan*

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Tim Adipura Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Fatihah Nagan Raya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Kades Sukamanah, Ketua Karang Taruna, dan PT. PWI 6 Kompak Mangkir Audiensi, Dinsos Ancam Bekukan Karang Taruna

Berita Terbaru