SAROLANGON JAMBI, MITRAMABES COM.— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI telah melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi. Hasil investigasi menunjukkan bahwa sekolah tersebut diduga melakukan pungutan uang pendaftaran penerimaan peserta didik baru sebesar Rp 1.449.000 per siswa, dengan jumlah penerima peserta didik tahun ajaran baru 2025 sebanyak 319 Orang.
Kepala sekolah membenarkan adanya pungutan, namun mengklaim bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan dilakukan melalui komite sekolah dengan persetujuan orang tua siswa. Namun, Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar hukum dan prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi.
Menurut Supriadi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat larangan praktik pungutan terselubung di sekolah negeri. “Putusan ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.
Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Biaya Pendidikan), sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik,” tegas Supriadi.
LSM KCBI Muratara akan segera berkoordinasi dan/atau melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
“Dasar Hukum.!!
. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Sekolah Negeri yang melakukan pungutan uang pendaftaran siswa baru dapat dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian dana kepada siswa dan sanksi pidana bagi pelakunya jika terbukti sebagai pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang terkait lainnya, seperti yang dilaporkan oleh Ombudsman RI.
Sanksi Administratif
Pengembalian Dana:
Pungutan yang bertentangan dengan peraturan harus dikembalikan sepenuhnya kepada siswa, orang tua, atau wali murid.
Sanksi Administratif bagi pelaku:
Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan, sesuai Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.
Sanksi Pidana
Pungutan Liar (Pungli):
Pungutan wajib, yang jumlahnya ditentukan dan tidak bersifat sukarela, dapat dikategorikan sebagai pungli dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 368 KUHP:
Pelaku pungli yang bukan ASN bisa dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
pasal 423 KUHP:
Pelaku yang berstatus ASN dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Dasar Hukum Pelarangan Pungutan Permendikbud:
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan peraturan menteri dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
PP 48/2028:
Pungutan atau sumbangan dari masyarakat diatur dengan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 50 PP No.48 Tahu2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
PP 17/2010:
Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2910 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur tentang pungutan liar dalam satuan pendidikan.*
(Jhony/Tim Mitramabes Com)