Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Wartawan yang melanggar etika Jurnalistik bisa dikenai sanksi internal oleh medianya, seperti peringatan, penurunan jabatan, atau pemecatan serta di adukan Kedewan Pers”Rabu 27 Agustus 2025
Menurut Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Dani Saputra Saat ditanya bolehkah wartawan melakukan perkelahian atau melakukan kekerasan, Dia menjelaskan bahwa kalau melakukan perkelahian tidak di benarkan dalam kode etik jurnalistik dan justru dapat menimbulkan masalah hukum baru bagi wartawan tersebut. Karena tugas wartawan itu mencari, mengelola, menyimpan dan menyebar luaskan informasi secara akurat dan berimbang” Ujarnya
Lebih lanjut di memaparkan bahwa wartawan itu harus tetap berpegang pada prinsip kerja Jurnalistik, seperti mencari fakta dan melaporkannya secara akurat, bukan mengandalkan kekerasan fisik. Jika ada kejadian yang merugikan rakyat, tugas wartawan memberi pelaporan secara profisional melalui tulisan atau karya jurnalis lainnya, bukan melalui perkelahian” Tuturnya
Ingat kerja wartawan intu printah UU dan kode etik jurnalistik, serta perusahaan media tempat wartawan bekerja jika mereka melakukan pelanggaran serius, Maka wartawan tersebut dikenakan sanksi oleh perusahaan media, seperti penurunan jabatan dan pemecatan, wartawan juga tunduk pada printah pengadilan terkait kerahasiaan sumber” Ungkapnya
Wartawan merupakan pilar ke 4 Demokrasi karena berfungsi untuk memantau, mengkritik, dan mengkoreksi jalannya pemerintahan ( ekskutif, legeslatif dan yudikatif) dan memastikan keterbukaan informasi publik serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran, yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan integritas Bangsa, ingat wartawan itu bukan premanisme, kalau ada oknum wartawan yang menjadi premanisme atau pemerasan laporkan ke penegak hukum” Pinta Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Dani Saputra
Editor : Armendra
Hasil wawancara