Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal Tahun 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRAM ITAM-MBS – Pemerintah Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Lapas di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa. Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

 

Pemberian Remisi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kuala Tungkal Kecamatan Bram Itam, Minggu (17/08).

Hadir di acara pemberian Remisi ini Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar, M.Ag., Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME., Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat, Ketua DPRD Hamdani, SE., Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Camat Bram Itam, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

 

Dalam kesempatan pemberian Remisi ini, Bupati Tanjung Jabung Barat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH, MH. Bupati mengatakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi anak binaan. Tidak hanya itu pada momen istimewa ini dilaksanakan pengurangan masa pidana istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali warga binaaan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa Remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa Pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disipllin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersinergi dengan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal, berharap agar warga binaan yang sudah bebas dari Lapas ini bisa berdikari, memiliki keterampilan, dan hidup layak sehingga bisa berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Disampaikannya pula, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

 

“Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana guna mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kami berharap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Bupati.

 

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini. Selain itu dirinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

 

Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal Iwan Darmawam dalam laporannya menyampaikan Tahun 2025 ini sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan Pemasyarakatan menerima remisi umum dan Dasawarsa yang langsung bebas.

 

“Yang menerima Remisi Umum sebanyak 359 orang, langsung bebas 4 orang. Dan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 379 orang, langsung bebas 3 orang,” Ungkap Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal.

 

Selain tujuh orang yang mendapat Remisi 17 Agustus, terdapat 2 orang lansia mendapat amnesti.(ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.
Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.
Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur
Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel
Kado Istimewa, 1487 PPPK Aceh Singkil Dilantik pada HUT ke-80 RI
Bupati Aceh Singkil Tegaskan Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Wabup Aceh Singkil Tinjau Abrasi Pulo Sarok, Gelombang Tinggi Jadi Ancaman

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:34 WIB