Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandis,Siak–Mitramabes.Com| Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Kamis (21/8/2025) malam.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H., bersama tim opsnal.

“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis shabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang Kapolsek.

 

Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), keduanya warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

 

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kandis. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(H.F.Bronson Purba)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.
Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.
Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur
Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel
Kado Istimewa, 1487 PPPK Aceh Singkil Dilantik pada HUT ke-80 RI
Bupati Aceh Singkil Tegaskan Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Wabup Aceh Singkil Tinjau Abrasi Pulo Sarok, Gelombang Tinggi Jadi Ancaman

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:34 WIB