Polres labuhanbatu ciduk residivis narkoba

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Labuhanbatu – Menindaklanjuti keresahan masyarakat Jalan Padang bulan Rantau Prapat tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di Gg.Amalia Padang bulan

Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,melalui Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Selanjutnya Kasatres narkoba polres labuhan batu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Rabu,(12/07/23), sore.


Team satres narkoba polres labuhanbatu melakukan penindakan terhadap M.R.S alias ONDOK,42 Tahun, warga jalan Padang bulan GG.amalia,kel.padangbulan,kec.Rantau Utara,kab.labuhanbatu.

Dari M.R.S als ondok, petugas berhasil menyita 1(satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,48 gram netto,1 (bungkus) plastik klip berisi plastik klip kosong,uang tunai senilai Rp 505.000 hasil penjualan

Dari keterangan MRS als ondok ,sudah 5 (lima) bulan menjalankan bisnis haramnya semenjak bebas dari lembaga pemasyarakatan diawal Januari 2023.

MRS als ondok merupakan Residivis dengan kasus yang sama, ia pernah dihukum pada tahun pada tahun 2017 dengan hukuman 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan penjara .

MRS als ondok ayah dari 4 (empat) orang anak ini juga menerangkan menjual sabu sekitar 2(dua ) gram perharinya dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, ia mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

Saat ini MRS als ondok dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ahmad Idris Rambe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak
Bupati Labuhanbatu himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
Polsek Munte Sambangi Lokasi Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Rupat Tunjukkan Kepedulian, Kunjungi Anggota yang Sedang Sakit
PEMKO TEBING TINGGI RAIH OPINI WTP 7 KALI BERTURUT-TURUT, WALI KOTA : KEDEPAN HARUS LEBIH BAIK DEMI KEMAJUAN PEMBANGUNAN 
WALI KOTA TEBING TINGGI BERHARAP DUTA GENRE MENJADI ROLE MODEL DAN PENYALUR INFORMASI ATASI PERMASALAHAN REMAJA 
PT KPI Gelar Penyembelihan 104 Hewan Qurban Berjalan Lancar 
Komunitas MBI Indramayu Gelar Halal Bihalal Dan Berqurban 2 Ekor Kambing 

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 11:42 WIB

Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak

Senin, 9 Juni 2025 - 11:38 WIB

Bupati Labuhanbatu himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Senin, 9 Juni 2025 - 11:13 WIB

Polsek Munte Sambangi Lokasi Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 9 Juni 2025 - 10:48 WIB

Kapolsek Rupat Tunjukkan Kepedulian, Kunjungi Anggota yang Sedang Sakit

Senin, 9 Juni 2025 - 10:46 WIB

PEMKO TEBING TINGGI RAIH OPINI WTP 7 KALI BERTURUT-TURUT, WALI KOTA : KEDEPAN HARUS LEBIH BAIK DEMI KEMAJUAN PEMBANGUNAN 

Berita Terbaru