MBS bupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Agustus 2025.— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Desa Kemala Jaya, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.
Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kronologi dan Temuan Lapangan.
Berdasarkan investigasi dan temuan lapangan yang dilakukan oleh tim LSM KCBI, ditemukan beberapa indikasi kuat yang mengarah pada dugaan penyelewengan dana desa.
Laporan ini diperkuat dengan bukti-bukti fisik berupa foto-foto kondisi infrastruktur yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Pada Tahun 2023-2024:
* Pembangunan Infrastruktur: Anggaran sebesar Rp 381.494.000 untuk pembangunan jalan Desa tahap III diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan kondisi jalan yang rusak parah bahkan sebelum akhir tahun 2023.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas pengerjaan dan transparansi penggunaan dana desa.
* Pengadaan Ternak: Anggaran untuk pengadaan ternak kambing senilai Rp 190.800.000 diduga tidak terealisasi dan tidak dibagikan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Dugaan Korupsi pada Tahun 2024:
* Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Terjadi dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 614.626.300 yang merugikan keuangan negara.
* Pembangunan Fisik: Anggaran untuk pembangunan fisik seperti pekerjaan umum dan perumahan (Rp 414.022.640) dan ketentraman masyarakat (Rp 31.200.000) juga diduga tidak dilaksanakan dengan benar.
* Pemberdayaan Masyarakat: Alokasi anggaran untuk pemberdayaan masyarakat (Rp 33.032.000) serta peningkatan kapasitas aparatur desa (Rp 18.000.000) juga diindikasikan bermasalah.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam surat laporan resminya, dengan nomor surat :120/LAPDU/LSM KCBI/VII/2025. Mendesak Kejaksaan Negeri OKU untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
Pihaknya meminta agar Kepala Desa dan Bendahara Desa Kemala Jaya, serta pihak terkait lainnya, segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.
LSM KCBI menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.
Dugaan korupsi ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan desa.
Pihak LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan semua informasi yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan melakukan pemanggilan/pemeriksaan kepala desa beserta bendahara desa kemala jaya.
Kami percaya bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Jhony , Ketua LSM KCBI Ogan Komering Ulu (OKU).
Lampiran: Surat Laporan LSM KCBI dan bukti-bukti foto kerusakan infrastruktur.*
Red.(Tim Mitramabes Com)