LSM KCBI..!! Mendesak Kejaksaan Negeri OKU, Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Kemala Jaya.*

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS bupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Agustus 2025.— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Desa Kemala Jaya, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

 

Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

 

“Kronologi dan Temuan Lapangan.

Berdasarkan investigasi dan temuan lapangan yang dilakukan oleh tim LSM KCBI, ditemukan beberapa indikasi kuat yang mengarah pada dugaan penyelewengan dana desa.

 

Laporan ini diperkuat dengan bukti-bukti fisik berupa foto-foto kondisi infrastruktur yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Pada Tahun 2023-2024:

 

* Pembangunan Infrastruktur: Anggaran sebesar Rp 381.494.000 untuk pembangunan jalan Desa tahap III diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan kondisi jalan yang rusak parah bahkan sebelum akhir tahun 2023.

 

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas pengerjaan dan transparansi penggunaan dana desa.

 

* Pengadaan Ternak: Anggaran untuk pengadaan ternak kambing senilai Rp 190.800.000 diduga tidak terealisasi dan tidak dibagikan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Dugaan Korupsi pada Tahun 2024:

 

* Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Terjadi dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 614.626.300 yang merugikan keuangan negara.

 

* Pembangunan Fisik: Anggaran untuk pembangunan fisik seperti pekerjaan umum dan perumahan (Rp 414.022.640) dan ketentraman masyarakat (Rp 31.200.000) juga diduga tidak dilaksanakan dengan benar.

 

* Pemberdayaan Masyarakat: Alokasi anggaran untuk pemberdayaan masyarakat (Rp 33.032.000) serta peningkatan kapasitas aparatur desa (Rp 18.000.000) juga diindikasikan bermasalah.

 

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Dalam surat laporan resminya, dengan nomor surat :120/LAPDU/LSM KCBI/VII/2025. Mendesak Kejaksaan Negeri OKU untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

 

Pihaknya meminta agar Kepala Desa dan Bendahara Desa Kemala Jaya, serta pihak terkait lainnya, segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.

 

LSM KCBI menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

 

Dugaan korupsi ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan desa.

 

Pihak LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan semua informasi yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan.

 

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan melakukan pemanggilan/pemeriksaan kepala desa beserta bendahara desa kemala jaya.

 

Kami percaya bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Jhony , Ketua LSM KCBI Ogan Komering Ulu (OKU).

 

Lampiran: Surat Laporan LSM KCBI dan bukti-bukti foto kerusakan infrastruktur.*

 

 

Red.(Tim Mitramabes Com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.
Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.
Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur
Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel
Kado Istimewa, 1487 PPPK Aceh Singkil Dilantik pada HUT ke-80 RI
Bupati Aceh Singkil Tegaskan Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Wabup Aceh Singkil Tinjau Abrasi Pulo Sarok, Gelombang Tinggi Jadi Ancaman

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Laporan Mitra-mabes,Com Di Tipidkor Poldasu,Telah Dilimpahkan ke Tipidkor Polres Dairi.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:34 WIB