Akibat Jalan Licin dari Galian Tanah Diduga ilegal di Sukamanah, Rangkasbitung Telah terjadi laka beberapa kali di lokasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara roda dua Jatuh Akibat Jalan Licin dari Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah, Rangkasbitung

 

Lebak mitramabes.Com– Telah terjadi serangkaian kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada pukul 16.30 – 17.30 WIB. Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal”, 25/08/2025.

 

Dari data yang dihimpun, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

 

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.

 

Saya, Andi – Ketua LBH ARB DPC Lebak, menegaskan bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

 

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

 

 

Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

 

Kaperwil mbs”H.Solihin

Facebook Comments Box

Editor : H. Solihin

Berita Terkait

SD NEGERI 2 PARUNG SARI IKUT SERTA PARTISIPASI TINGKAT KECAMATAN PADA PERAYAAN HUT, RI KE 80
SMK Negeri 1 Pandeglang Mencetak Generasi Peserta Didik Berakhlak Baik Dan Unggul Dimasa Depan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi
Demo Sengketa Tanah di Kubu Raya: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah
Polsek Ciasem Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Beras Murah,SPHP
Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor 2312 Tahun 2025 Tentang Imbauan Pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).
Mengenang Sejarah panjang PT POS Indonesia Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke- 279″
BPBD Humbahas Gerak Cepat, Atasi Irigasi Yang Tertimbun Longsor.

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:00 WIB

SD NEGERI 2 PARUNG SARI IKUT SERTA PARTISIPASI TINGKAT KECAMATAN PADA PERAYAAN HUT, RI KE 80

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:56 WIB

SMK Negeri 1 Pandeglang Mencetak Generasi Peserta Didik Berakhlak Baik Dan Unggul Dimasa Depan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Demo Sengketa Tanah di Kubu Raya: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Polsek Ciasem Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Beras Murah,SPHP

Berita Terbaru