Diduga tanpa izin, PT Rospar Pindu Perkasa klaim lahan warga di wilayah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir Mitra Mabes- Pengelolaan hutan pada dasarnya bertujuan untuk kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan karena itu undang – undang kehutanan mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pengelolaan hutan harus memiliki izin yang sah.jika dilanggar pelaku dapat di kenakan sanksi pidana karena merusak kawasan hutan yang diancam minimal 3 tahun penjara maximal 10 tahun

 

Namun diduga pelanggaran kembali terjadi di Kepenghuluan Babusallam kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. PT Rospar Pindu Perkasa (RPP)yang berkantor di Pekanbaru Riau diduga menguasai lahan milik wardison alias Antan (42) tahun dan lahan Irwan,(49) tahun yang luasnya lebih kurang 100 hektar.

Pihak perusahaan memasang plang KUHP 551 yang tidak berkepentingan dilarang masuk dan plang tersebut dipasang diatas lahan milik warga yang justru memiliki legalitas yang sah

 

Menurut keterangan Antan dan Irwan kepada awak media mereka sudah menguasai lahan itu sejak tahun 2009 namun mereka terkejut ketika melihat plang perusahaan yang berdiri diatas lahan yang mereka miliki.pihak perusahaan membayar ganti rugi bukan kepada pemiliknya tapi justru pihak perusahaan membeli dari mavia tanah

 

Antan juga menambahkan kelompok sindikat yang disebut kelompok 12 diduga telah menjual lahan seluas lebih dari 750 hektar yang terletak di antara Kepenghuluan Siarang-arang dengan Kepenghuluan Babusallam dengan nilai harga jual sebesar Rp 7,5 milyard

 

Saya berharap pihak perusahaan mau duduk bersama kalau memang ingin menguasai/memiliki lahan tersebut,kami siap menjual lahan seluas 100 hektar dengan harga sesuai kesepakatan bersama, namun jika tidak ada kesepakatan sampai kapanpun lahan ini kami perjuangkan tegas Antan

 

Masalah ini kini menjadi sorotan publik, warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindak lanjuti dugaan praktik mavia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah

 

Tim MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Pemakaman Kompol (Purn) Narno di Taman Makam Bahagia Kabanjahe
Kapolres Selayar Berikan Bantuan Sembako kepada Tukang Becak, Petugas Kebersihan, dan Penyandang Disabilitas
Pertemuan Kapolda Aceh Dengan Kajati Aceh” Bahas Masalah Penegakan Hukum” 
Masyarakat Desak RSUD Kabupaten Humbanghasundutan” Berbenah Terhadap Perbaikan Pelayanan,
Pertemuan Kapolda Aceh Dengan Kajari” Bahas Masalah Penegakan Hukum
Oknum Kades di Lampung Timur Diduga Aniaya Warga
Dihadiri Dandim 1415 Selayar, Mediasi Kasus Laka Lantas antara MT dan Korban Berakhir Damai

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Pemakaman Kompol (Purn) Narno di Taman Makam Bahagia Kabanjahe

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Kapolres Selayar Berikan Bantuan Sembako kepada Tukang Becak, Petugas Kebersihan, dan Penyandang Disabilitas

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pertemuan Kapolda Aceh Dengan Kajati Aceh” Bahas Masalah Penegakan Hukum” 

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Masyarakat Desak RSUD Kabupaten Humbanghasundutan” Berbenah Terhadap Perbaikan Pelayanan,

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Pertemuan Kapolda Aceh Dengan Kajari” Bahas Masalah Penegakan Hukum

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jangan bermain-main masi ada pilar ke empat”MEDIA”

Senin, 25 Agu 2025 - 22:24 WIB

BERITA UTAMA

*Polres Aceh Timur Kawal Mediasi Warga dengan PT. Medco*

Senin, 25 Agu 2025 - 22:22 WIB