Rokan Hilir Mitra Mabes- Pengelolaan hutan pada dasarnya bertujuan untuk kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan karena itu undang – undang kehutanan mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pengelolaan hutan harus memiliki izin yang sah.jika dilanggar pelaku dapat di kenakan sanksi pidana karena merusak kawasan hutan yang diancam minimal 3 tahun penjara maximal 10 tahun
Namun diduga pelanggaran kembali terjadi di Kepenghuluan Babusallam kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. PT Rospar Pindu Perkasa (RPP)yang berkantor di Pekanbaru Riau diduga menguasai lahan milik wardison alias Antan (42) tahun dan lahan Irwan,(49) tahun yang luasnya lebih kurang 100 hektar.
Pihak perusahaan memasang plang KUHP 551 yang tidak berkepentingan dilarang masuk dan plang tersebut dipasang diatas lahan milik warga yang justru memiliki legalitas yang sah
Menurut keterangan Antan dan Irwan kepada awak media mereka sudah menguasai lahan itu sejak tahun 2009 namun mereka terkejut ketika melihat plang perusahaan yang berdiri diatas lahan yang mereka miliki.pihak perusahaan membayar ganti rugi bukan kepada pemiliknya tapi justru pihak perusahaan membeli dari mavia tanah
Antan juga menambahkan kelompok sindikat yang disebut kelompok 12 diduga telah menjual lahan seluas lebih dari 750 hektar yang terletak di antara Kepenghuluan Siarang-arang dengan Kepenghuluan Babusallam dengan nilai harga jual sebesar Rp 7,5 milyard
Saya berharap pihak perusahaan mau duduk bersama kalau memang ingin menguasai/memiliki lahan tersebut,kami siap menjual lahan seluas 100 hektar dengan harga sesuai kesepakatan bersama, namun jika tidak ada kesepakatan sampai kapanpun lahan ini kami perjuangkan tegas Antan
Masalah ini kini menjadi sorotan publik, warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindak lanjuti dugaan praktik mavia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah
Tim MBS