” 6 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 1 di Antaranya Residivis DiTangkap Polres Taput.

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, Mitra-Mabes.Com

Kapolres Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, Pihaknya berhasil menangkapn ” 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah kabupaten Taput 24/8/2025.

Ke enam orang tersebut yaitu DS (49) warga desa Purba Tua, kecamatan Purba TuaTaput, RB ( 23 ) warga Simajambu, desa Simangumban Jae , Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel,

RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, kecamatan Simangumbang, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae Taput. dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel.

Mereka ditangkap pada jumat (22/8/2025) dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS di tangkap dari desa Simanampang, kecamatan Siatas Barita, Taput,

RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di desa Simangumban sedangka. HR dan DS di tangkap di desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput.

Didalam keterangan Kapolres menjelaskan keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim opsnal sat narkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya.

Pertama sekali berhasil diringkus oleh tim yaitu RB dan SS di desa Simanampang kecamatan Siatas Barita, dimana saat itu keduanya sedang bersamaan mengenderai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.

Belum sempat bertransaksi, petugas kita langsung mengamankanya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya. Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.

Setelah dilakukan interogasi mereka berduapun mengakui bahwa ganja itu milik mereka yang hendak di perjual belikan. Selain mereka berdua, masih adalagi temanya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.

Mendapat informasi demikian, tim kembali meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simagumban dan berhasil menangkap keduanya oleh tim di sebuah warung. Saat di geledah dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering.

Hasil interogasi tim opsnal kepada keduanya, mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua. Keterangan mereka berdua menyebut, bahwa HR saat itu sedang di desa Purba Tua menyimpan ganja kering.

Tim pun kembali bergegas ke desa Purba Tua Taput. saat itu HR di temukan di depan rumah DS dan langsung di amankan.
Setelah HR di geledah di temukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk di dekat penangkapanya sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS.

Lalu dengan cepat tim pun menggrebek rumah DS dan saat itu DS pun di amankan sedangkan Daniel Saragih sempat melarikan diri. Hasil penggeledahan dari DS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.

Kini ke 6 orang tersebut sudah diamankan di sat narkoba polres Taput untuk pengembangan. Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran.
DS merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yaitu :Tujuh buah kotak yang dilakban cokelat berisi ganja kering, Satu lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, Satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening,
Satu buah pipa kaca bekas bakar,
Satu buah tas ransel warna merah dan
Satu unit handphone merk Nokia warna biru,

[ Editor- Smarth ]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Selayar Tegaskan Tidak Ada Pengepungan Mako Polres oleh Personel Kodim
DPC AJOI Lampung Utara Mengucapkan Selamat HUT IWO Ke 13 dan Rakerwil Se – Lampung
Ditinjau Wakil Bupati, Gedung SDN 2 Bojong Barat Segera Di Perbaiki.
Diduga tanpa izin, PT Rospar Pindu Perkasa klaim lahan warga di wilayah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres dan Dandim 1415 Selayar Silaturahmi, Tegaskan Sinergi Tetap Terjalin Baik
Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional, , Dinas Pendidikan Lampura MoU Bersama BAN PDM Provinsi Lampung
Kapolres Tegaskan Situasi Selayar Aman, Sinergitas Polres dan Kodim 1415 Tetap Solid
SMP Negeri 6 Darul Makmur Gelar AN BK Kelas VIII” Ini Penjelasan Kepala Sekolah”

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Kapolres Selayar Tegaskan Tidak Ada Pengepungan Mako Polres oleh Personel Kodim

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:45 WIB

DPC AJOI Lampung Utara Mengucapkan Selamat HUT IWO Ke 13 dan Rakerwil Se – Lampung

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ditinjau Wakil Bupati, Gedung SDN 2 Bojong Barat Segera Di Perbaiki.

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kapolres dan Dandim 1415 Selayar Silaturahmi, Tegaskan Sinergi Tetap Terjalin Baik

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional, , Dinas Pendidikan Lampura MoU Bersama BAN PDM Provinsi Lampung

Berita Terbaru