SPBU Nomor 34-169-06, jl jakarta bogor Diduga melayani jual Solar Subsidi Ke Oknum Penimbun 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR-cibinong. || Pom Bensin SPBU Pertamina nomor 34-169-06 jalan raya jakarta bogor.

 

Pom bensin tersebut terletak di kelurahan pabuaran, kecamatan cibinong, kabupaten bogor, kurang lebih 50 meter dari lampu merah cikaret diduga kuat melayani Minyak Solar ber Subsidi kepada sejumlah Pelaku penimbun demi memoerkaya diri sendiri.

Berdasarkan informasi dari warga bernama (NY) mengatakan hal tersebut kepada awak media ,tentang kecurigaan mereka terhadap aksi nakal SPBU tersebut.

“Kami selalu mengisi petralit di pom itu lihat mobil jenis toyota kijang selalu mutar mutar sampai beberapa kali di SPBU tersebut,”ujarnya.

“Yang kami herankan mobilnya bisa ngisi sampai dua kali, dan oprasinya pun masih sore dan saya ingat-ingat mobil itu sering ngisi tapi plat mobilnya berubah-berubah.imbuhnya

Mendengar informasi dari warga yang mencurigai kegiatan pom bensin tersebut,awak media melakukan investigasi dengan mengumpulkan data data sehingga betul adanya kegiatan di temukan,mobil yang di sebut,sekitar hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekitar jam 19.30 terjadi SPBU nomor 34-169-06 sedang melayani pengisian BBM solar bersubsidi yang di duga di timbun oleh oknum.

Terpantau armada mobil yang mengangkut Minyak yang diduga untuk ditimbun tersebut sedang beraksi,Curiga armada tersebut diduga menggunakan tangki rombakan pada mobil tersebut.

Sebab diduga kuat terdapat pelanggaran tentang melayani menjual Minyak Solar bersubsidi minyak solar bersubsidi di SPBU 34-169-06 06 jalan raya jakarta bogor, kelurahan pabuaran, kecamatan cibinong, kabupaten bogor.

Tindakan tegas terhadap penimbun maupun penyalahgunaan bbm bersubsidi.

Penyalahgunaan, BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Penyalahgunaan ini meliputi pengoplosan, pengalihan alokasi untuk industri, penimbunan, atau penjualan BBM bersubsidi ke luar negeri demi keuntungan perseorangan atau badan usaha, yang jelas merugikan negara dan masyarakat.

DALAM hal ini Aparat penegak hukum khususnya Polsek cibinong dan Polres bogor harus menindak SPBU Tersebut apabila terdapat pelanggaran perlu dilakukan tindakan yang tegas.

Red-tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

J. Purba Ketua Umum Koperasi Jasa Pengakutan Rajawali Bersama Pengurus Menyematkan Stiker koperasi di kaca Angkutan
Masyarakat Desa Lubuk Cemara Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 , Giat Acara Jalan Dan Senam. 
Semarak demokrasi pemilihan Ketua RW di Perumahan Nirwana Estate Cibinong berjalan lancar.
Polisi Sisir Titik Rawan di Gantar Indramayu, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan
Kapolsek Kroya: Polisi Hadir Untuk Cegah Niat Pelaku Sejak Awal
Patroli Polsek Patrol Sasar C-3, Geng Motor dan Peredaran Miras
KRYD Polsek Losarang Sisir Titik Rawan, Cegah Geng Motor dan C3 Hingga Miras
Sinergi TNI dan Polri di Terisi Indramayu, Patroli Hari Libur Sasar Objek Vital

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:26 WIB

J. Purba Ketua Umum Koperasi Jasa Pengakutan Rajawali Bersama Pengurus Menyematkan Stiker koperasi di kaca Angkutan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Masyarakat Desa Lubuk Cemara Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 , Giat Acara Jalan Dan Senam. 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Semarak demokrasi pemilihan Ketua RW di Perumahan Nirwana Estate Cibinong berjalan lancar.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Polisi Sisir Titik Rawan di Gantar Indramayu, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Kapolsek Kroya: Polisi Hadir Untuk Cegah Niat Pelaku Sejak Awal

Berita Terbaru