Pihak TNTBR Sebut yang Dilarang Adalah Keramba Tanpa Izin, Nelayan Silahkan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar-Mitramabes.com|Pihak Taman Nasional Taka Bonerate menanggapi adanya pemberitaan terkait surat teguran kelompok nelayan Ainur yang dikeluarkan pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 di Benteng Selayar.

Surat teguran itu dengan nomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025 ditembuskan kepada Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate yang ditandatangani oleh kepala Resor Lantigiang Seksi Pengeloan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Jinato.

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa nelayan diberhentikan aktifitasnya dan nelayan dibuat resah. Hal itu dibantah oleh kepala Resor Lantigiang Agustiar.

Ia mengatakan yang diberi teguran itu adalah aktifitas penampungan ikan (keramba) yang tidak memiliki izin atau PKS. Untuk nelayannya, silahkan lakukan jual belinya pada kelompok nelayan yang ber PKS.

“Selama ini tidak ada nelayan yang dilarang karena memang TN dari dulu membuka diri. Kurang lebih 85 persen nelayan di kawasan beraktifitas seperti biasa. Dan ada memang wilayah atau zona pemanfaatan tradisional, untuk nelayan lokal” sebut Agustiar, kepada awak media, Sabtu (23/8/25).

Intinya yang dilarang adalah aktifitas keramba atau penampungan ikan sementara selama belum terbit PKS. Adapun terkait nelayan itu tetap boleh beraktifitas dan melakukan proses jual beli seperti biasa.

Sebelum dilayangkan surat teguran, pihak Balai TN sudah menyampaikan teguran serta sosialisasi terkait regulasi yang berlaku di kawasan.

Terkait surat teguran yang diberikan kepada Ainur, karena mengoperasikan karamba dalam kawasan tanpa izin / belum memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) kelompok nelayan sebagaimana kelompok nelayan yang lainnya.

“Jika saya tidak memberikan surat teguran kepada Ainur, saya yang akan ditegur oleh pimpinan dan nelayan lainnya menuduh saya melakukan pembiaran. Itu pasti terjadi dan juga saya diberitakan dengan melakukan pembiaran,” pungkasnya.

Mengenai surat profosal permohan PKS Ainur, Agustiar mengatakan belum tervrefikasi. Nanti setelah diverifikasi berkasnya lengkap baru dikirim ke Jakarta untuk persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Itu syarat mutlak yang dilakukan. Jadi bukan sekedar memasukan berkas ber PKS lantas langsung melakukan aktifitas. Ini yang perlu kami luruskan. Baik terhadap nelayan maupun pengusaha dan masyarakat kawasan.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa urusan ber PKS tidak serta merta jadi setelah diverifikasi. Prosesnya masih panjang dan yang terakhir adalah persetujuan Kementerian. Dari sekian yang mengurus PKS. Ainur yang paling terakhir masuk berkasnya, bagi nelayan kawasan silahkan beraktifitas,” jelas Kepala Resor Lantigiang SPTN Wilayah 2 Jinato Agustiar. (Tim/MBS/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPBU Nomor 34-169-06, jl jakarta bogor Diduga melayani jual Solar Subsidi Ke Oknum Penimbun 
Sukses Amankan Festival Opu Karajeng, Ketua Panitia Apresiasi Polsek Bontomatene
Samapta Polres Selayar Patroli KRYD Amankan Kawasan Car Free Day dan Sekitarnya
Viral di Media Sosial : Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara Melakukan Pungli.
Kirimkan Siswa Terbaik Paskibraka SMA N 7 Tebo Di Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan
Dr. H. Joncik Muhammad Terpilih Sebagai Ketua Umum KAGEGAM
Perbaikan Jalan Di Dapat Meningkatnya Ekonomi Masyarakat
Apa dasar” hukum”bpd camat memberikan surat pengangkatan(pj) di pertanyakan?

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:40 WIB

SPBU Nomor 34-169-06, jl jakarta bogor Diduga melayani jual Solar Subsidi Ke Oknum Penimbun 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Sukses Amankan Festival Opu Karajeng, Ketua Panitia Apresiasi Polsek Bontomatene

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:21 WIB

Samapta Polres Selayar Patroli KRYD Amankan Kawasan Car Free Day dan Sekitarnya

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Viral di Media Sosial : Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara Melakukan Pungli.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Dr. H. Joncik Muhammad Terpilih Sebagai Ketua Umum KAGEGAM

Berita Terbaru