Sopir Pengangkut BBM PT Genduran AdiKarya Ugal Ugalan Dijalan

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat. Mitramabes com Adanya prilaku Yang tidak Patut di contoh oleh sang Sopir disaat pengangkut bahan bakar minyak (bbm) saat melintas dijalan Lintas tepat nya jalan lintas daerah kecamatan Merapi barat Kabupaten propinsi Sumatrta Selatan sehingga membuat para pengendara penguna jalan R2 lain banyak yang ketakutan nyaris mengalami kecelakan akibat ulah sang sopir memacu dengan kecepatan tinggi tampa melihat kiri kanan jalan di luar SOP yang sudah ditentukan

Pristiwa ini terjadi saat memotong sebuah mobil dibelakang nya menggunakan mobil jenis minibus yang di kemudikan oleh inisian (NI 35 Tahun) akan mendahului dengan kecepatan 80 KM malah Sopir Tangki Pengangkut BBM menambah kecepatan nya lebih tinggi hampir 100 KM secara Ugal ugalan dan sempat mengunakan jalur Kanan jalan debu jalan berhamburan menutupin jalan olah yang supir ugal ugalan

Dari Aturan yang telah diterapkan oleh PT Genduran Adikarya salah satu Perusahaan yang memiliki kendaraaan Tangki pengangkut BBM ada saat melaju di jalan dalam kota kecepatan 40 KM dan untuk di jalan Lintas dengan Kecepatan 60 KM. namun aturan tersebut seolah tidak di indahkan dan tidak menjadi pedoman bagi kedua Sopir tersebut dijalan

Lebih Jelas Kendaraan yang dikendarai Sang Sopir Tangki pengangkut BBM dengan kecepatan tinggi secara ugal ugalan saat melaju dijalan lintas yakni no pol BG 8980 UI dan BG 8733 UJ ,

Dihimbau kepada Pimpinan perusahaan PT.Gendura Adikarya dapat memberikan Sangsi yang byegas keoada kedua Sopir tersebut ujar NI dikarenakan Jalan ada Fasilitas Umum bukan Milik Pribadi mobil tangki .BBM (Abu /Daud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren
Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton
Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri
Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 12:34 WIB

Jumat Berkah, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren

Jumat, 12 September 2025 - 10:47 WIB

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Jumat, 12 September 2025 - 10:16 WIB

Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton

Jumat, 12 September 2025 - 10:15 WIB

Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Berita Terbaru