PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Sumut MBS Com. Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,) di
Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) Jumat (22/8/2025) mengenai adanya dugaan KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha, yang telah menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 23 Milyar.

Permasalahan yang sudah mengendap puluhan tahun ini (30 tahun) berawal dari rencana pembangunan proyek perumahan “Deli Serdang Regency” diatas lahan seluas 70 ha, dengan pengembang (Developer) PT Spectra Graha, dimana Elbiner Silitonga (alm) sebagai Direktur Utama.

Lahan 70 ha ini merupakan gabungan tanah milik masyarakat dengan legalitas terdiri dari SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SK (Surat Keterangan) Camat, yang kemudian diagunkan ke Bank Sumut, yang pada saat itu masih bernama BPDSU (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara) oleh PT Spectra Graha, yang mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 23 Milyar.

Namun hingga saat ini, diareal yang akan berdiri tersebut hanya terdapat 1 (satu) unit rumah contoh saja, Sementara itu, luas nya lahan datar tersebut dimanfaatkan dan digarap oleh masyarakat dengan bercocok tanam seperti jagung dan areal persawahan.

Meskipun telah dianggap gagal dalam proyek property tersebut, namun pada kenyataannya sejak tahun 1994 PT Spectra Graha belum ada pembayaran/ pengembalian pinjaman modal tersebut kepada Bank Sumut.

Berdasarkan hal ini, Hendra (49 THN) seorang masyarakat yang peduli dan mengetahui duduk permasalahan tersebut, melaporkan ke Kejati Sumut melalui PTSP, dengan membawa satu Bundelan yang terdiri dari data-data, untuk melengkapi laporannya
“Masalah ini sudah cukup merugikan dan membebani masyarakat Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak ada solusinya. Sementara masyarakat setempat ada yang sudah diganti rugi, namun banyak juga yang belum menerima ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi alas hak mereka hingga saat ini masih mengendap di Bank Sumut,” ungkap Hendra.

Selain ke PTSP Kejati Sumut, Hendra juga melaporkan hal ini secara langsung ke Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut.

( Red..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri dan Mahasiswa KKN UNIVA Bersihkan Makam Kerajaan Bedagai, Lestarikan Sejarah Lokal
Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu
Dinas Ketahanan Pangan Dan Ketua TP-PKK Banyuasin Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA.
Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 
Kapolres Pagaralam Ajak Wartawan Kongkow, Perkuat Sinergisitas Polri dan Pers
Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Jumat Berbagi, Polsek Seputih Banyak Hadir Ringankan Beban Masyarakat
Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Polri dan Mahasiswa KKN UNIVA Bersihkan Makam Kerajaan Bedagai, Lestarikan Sejarah Lokal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Tegas! Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Dan Ketua TP-PKK Banyuasin Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:10 WIB

PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 

Berita Terbaru

KRIMINAL

Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:45 WIB