*Polres Selayar Tangkap Seorang Debt Collector dan Empat Warga Yang Terlibat Perampasan Kendaraan*

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.mitramabes.com. Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang pria berprofesi sebagai debt collector bersama empat warga lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up, Kamis (21/08).

 

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, seorang ibu rumah tangga bernama Bau Lina Ikasari, pada Selasa (19/8/2025) sore di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Saat korban sedang melaksanakan salat Ashar, para pelaku diduga masuk ke halaman rumahnya, membuka pintu mobil secara paksa, merusak kunci dan membawa kabur mobil miliknya.

 

Tidak hanya itu, para pelaku setelah membongkar secara paksa , juga menjual onderdil mobil seperti ban bersama veleg dan weper (penghapus kaca mobil) kepada penadah.

 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH., MH, mengungkapkan bahwa sejak menerima laporan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat instruksi dari Kapolres.

 

“Atas perintah pimpinan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama di Benteng Selatan. Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap empat pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry Pick Up milik korban,” jelas IPTU Muh. Rifai, Jumat (22/8/2025).

 

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector maupun pihak lain tidak memiliki dasar hukum.

 

“ Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

 

Kapolres menambahkan, Polri hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Ia mengimbau agar warga segera melapor apabila mengalami perampasan kendaraan atau tindakan premanisme lainnya.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak demokrasi pemilihan Ketua RW di Perumahan Nirwana Estate Cibinong berjalan lancar.
Metal Silhouette Competition 2025: Wadah Generasi Muda Kenali Olahraga Menembak
SPBU Nomor 34-169-06, jl jakarta bogor Diduga melayani jual Solar Subsidi Ke Oknum Penimbun 
Viral di Media Sosial : Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara Melakukan Pungli.
Targetkan 10 Ribu Ular, Strategi Indramayu Perangi Tikus Demi Panen Petani
Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Lepas Peserta Jalan Sehat Anti Mager Yang di Gelar Di Jeneponto
Penyaluran Beras SPHP Polres Selayar Menjangkau Pulau-pulau, Bahuluang–Polassi Kebagian 4 Ton

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Semarak demokrasi pemilihan Ketua RW di Perumahan Nirwana Estate Cibinong berjalan lancar.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:29 WIB

Metal Silhouette Competition 2025: Wadah Generasi Muda Kenali Olahraga Menembak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:40 WIB

SPBU Nomor 34-169-06, jl jakarta bogor Diduga melayani jual Solar Subsidi Ke Oknum Penimbun 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Viral di Media Sosial : Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara Melakukan Pungli.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Targetkan 10 Ribu Ular, Strategi Indramayu Perangi Tikus Demi Panen Petani

Berita Terbaru