Aceh Singkil.CN Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon,SH meminta BPN membuat cap khusus pada sertifikat PTSL agar tidak diperjualbelikan objek tanahnya hingga batas waktu 20 tahun kedepan setelah penerbitan.
“Ini perlu diterapkan agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi. Rakyat harus punya lahan, tanam sawit, untung-untung kaya dari lahan pertanian mereka, ”
Pernyataan ini disampaikan bupati Safriadi, saat acara Rapat Koordinasi Tim gugus tugas Reforma Agraria, di oproom sekdakab Aceh Singkil, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia juga berkomitmen akan meningkatkan hasil dan mutu produksi sawit masyarakat, ” Saya ada rencana studi ke Pasaman. Disana bibit Kecambah sudah bagus, hasil hektare bisa mencapai 7 hingga 8 ton, disini sudah bagus 1 atau 2 ton saja,” katanya.
Oyon meminta kepada BPN, agar terus berkoordinasi dengan pihaknya, tujuannya agar masyarakat calon penerima sertifikat PTSL tahun ini dapat benar-benar tepat sasaran. “Nanti kita bagi setiap desa yang menyentuh masyarakat miskin,”
Saat ini, tambah Oyon, masyarakat eks transmigrasi sudah pada mapan dari hasil perkebunan sawit. “Dulu, warga eks transmigrasi bekerja dengan kita, sekarang kita pula jadi tukang dodos mereka,” ujarnya.
Menyinggung HGU, ia lebih berpotensi melakukan pendekatan persuasif ketimbang kekerasan. “Setelah enklave HGU Delima Makmur, kita lanjut ke PT. Nafasindo,”
Bupati meminta camat Singkohor mampu melakukan pendekatan dan kerja keras. Jelas ini tugas berat, ” kata Oyon.
“Setelah selesai sertifikat HGB atau HGU, sangat wajarlah PBB naik, karena mereka sudah tidak berada di hutan lagi. Kita tidak ingin seperti daerah lain yang mengarah anarkis, ”
Bupati juga memerintahkan Pj. Sekda untuk menyurati direktur Delima Makmur, mereka sudah komitmen membangun jembatan Sintuban Makmur melalui dana CSR,” Nanti tehnisnya silahkan PUPR dan mereka kerja sama,”
Terkait Rawa Singkil, Safriadi menjelaskan lebih 40 ribu hektare luasnya, Pemkab setempat akan terus melakukan pembenahan agar kedepan mendapat kucuran dana karbon.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sudarman Sylvajaya, mengatakan ada 2442 hektare lahan cadangan pelepasan kawasan hutan di Aceh Singkil.
“Strategi kita dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria, sebenarnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diawali legalisasi lahan, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Reforma agraria ini, kata Sudarman, akan mengutamakan petani penggarap dari masyarakat setempat dibuktikan punya KTP Singkil, bukan dari luar daerah.
Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tambah Sudarman, ialah dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik, ungkapnya.
Menanggapi banyaknya warga luar daerah yang menguasai lahan tapi belum punya alas hak sah, bupati Oyon dengan bijak berkata, “kita jangan berpikir aneh, ini program untuk masyarakat miskin, itu saja pegangan kita. Kalau ada orang luar yang masuk saya batalkan, ini kan pakai SK bupati, ” kata Oyon meyakinkan. (*)
Jurnalis : Yudi Sagala CNtv