Labusel.mitra mabes.com Dana desa adalah program pemerintah yang digulirkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa, kepala desa berperan sebagai pengelola dana desa.
Kades memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa. Namun, kewenangan ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun sebaliknya yang terjadi di Desa parimburan kecamatan sungai kanan kabupaten labuhanbatu selatan, Anggaran dana desa Menjadi sorotan publik, “Pasalnya,hasil investigasi tim media dilapangan,
salah seorang warga yang enggan di sebutkan nama nya berharap pemerintah kabupaten labuhanbatu selatan menghentikan sementara untuk pencairan dana desa, desa parimburan menurutnya,”
Penghentian Pencairan Sementara Dana Desa parimburan bertujuan agar pemerintah melakukan Audit, serta pengecekan ulang dan penindakan manakala ditemukan,ada tindakan Rasuah yang di lakukan oknum PJ Kades dan Kroni Kroninya.”Ungkap nya,
Lebih lanjut beliau mengatakan pelaksanaan pekerjaan pisik tidak swakelola oleh warga setempat, namun di Borong kan atau di kontrakkantidak sesuai dengan RAB nya.
kepada orang lain, lalu kwalitas pekerjaan fisik nya kurang bagus.ketika awak media ini mengkonfirmasi PJ kades parimburan melalui pesan whatsap mempertanyakan anggarn keadaan mendesak yang nilai nya puluhan juta bahkan ada yang mencapai ratusan mulai tahun 2022.
hingga 2024 beliau tidak memberikan tanggapan.Di minta kepada inspektorat labuhanbatu selatan kejaksaan dan tipkor agar memanggil dan memeriksa PJ kades parimburan.(Mas).