Banyuasin – mitramabes.com. Aksi masyarakat dan ketua BPD desa lubuk rengas mempertanyakan dugaan penyimpangan dana desa desa Lubuk Rengas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin Rabu 20/08/2025.aksi masyarakat tersebut di awali dengan penyampaian orasi dari masyarakat dan menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yang mana dana desa tersebut di duga di selewengkan oleh kepala desa desa Lubuk Rengas tersebut.
Menurut keterangan kordinator aksi Miko Pedri.mengatakan kepada awak media banyak kejangalan yang di lakukan oleh pemerintahan desa Lubuk Rengas tersebut yang baru baru ini saja Terjadi pemungutan biaya kepada masyarakat desa Lubuk Rengas masalah pengambilan beras rakyat yang dari pemerintah di minta biaya sebesar 20,000 (dua puluh ribuh rupiah) sedangkan kita semua tau bahwa tidak di perbolehkan kan menarik uang dari KPM yang menerima.
Dari keterangan ketua BPD Desa Lubuk Rengas Miswan akip kepada awak media mengatakan, bahwa sejak dia menjabat jadi ketua BPD Desa Lubuk Rengas belum pernah sekali pun mengetahui dan menanda tangani SPJ dan RKPJ dari desa Lubuk Rengas tersebut mulai dari tahun 2022 sampai tahun 2024
hal tersebut juga di aminkan oleh tiga orang BPD desa Lubuk Rengas yang turut serta dalam aksi masa tersebut.
Miswan Akip,yang sedang menjabat sebagai ketua BPD tersebut juga mengatakan dan mencurigai ada nya dugaan pemalsuan tanda tanggan nya.
Dan apabila terbukti ada penyelewengan dana desa desa Lubuk Rengas yang tersebut di atas oleh PEMDES kami, Miko pedri dan Miswan Akip sebagai pihak kordinator aksi meminta aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Banyuasin untuk memberikan sangsi hukum yang berat terhadap Kades tersebut tutup nya.