KP3D: Kades Muktiwari & Sarimukti Bekasi Kembalikan Dana, Itu Tak Menghapus Pidana Sesuai Statement KPK

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Mitra Mabes.Com – Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) menyuarakan sikap keras dan tegas terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana oleh Kepala Desa yang terlibat justru semakin menguatkan adanya indikasi penyimpangan, dan hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

Pernyataan KP3D ini merujuk pada pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Pati Sudewo. Dalam kasus itu, meskipun uang hasil korupsi DJKA sudah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa unsur pidana tetap melekat dan proses hukum tetap harus berjalan.

_“Pengembalian dana hanya memperbaiki kerugian keuangan negara, tapi bukan berarti pelaku terbebas dari jerat hukum. Prinsip hukum pidana korupsi jelas, actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) sudah terpenuhi. Maka, pengembalian uang tidak bisa dijadikan dalih untuk cuci tangan,”_ tegas Parulian dalam rilis resminya kepada awak media.

Dana Desa (DD) adalah amanat konstitusi melalui UU Desa, yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan rakyat di akar rumput. Namun ironisnya, Dana Desa justru seringkali menjadi lahan basah bagi praktik korupsi elit desa.

Dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti kini terbukti dengan adanya pengembalian dana oleh Kepala Desa masing-masing. Bagi KP3D, tindakan itu adalah bentuk pengakuan terselubung bahwa telah terjadi penyelewengan.

_“Kalau tidak ada penyalahgunaan, mengapa harus ada pengembalian? Fakta ini sendiri sudah menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana. Publik tidak boleh dibodohi dengan narasi seolah-olah pengembalian dana berarti masalah selesai. Justru di sinilah hukum harus hadir untuk memberi efek jera,”_ tambah Parulian.

KP3D menyerukan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Metro Bekasi, agar tidak tinggal diam dan segera bertindak:

1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa di Muktiwari dan Sarimukti.

2. Mengumumkan secara terbuka jumlah dana yang diselewengkan, mekanisme pengembalian, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan tersebut.

3. Menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur soal kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

4. Mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat desa, agar ke depan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan rakyat kecil.

Rilis ini juga menggambarkan kegelisahan masyarakat. Warga merasa dikhianati ketika Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen untuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat justru dipakai untuk kepentingan pribadi segelintir pejabat desa.

_“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan terhadap rakyat kecil! Pengembalian dana tidak bisa menghapus perbuatan melawan hukum. Kalau aparat menutup mata, maka sama saja membuka ruang ‘korupsi coba-coba’—korupsi dulu, kalau ketahuan tinggal kembalikan,”_ tegas Parulian dengan nada keras.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan negara. Masyarakat berhak menuntut transparansi, keadilan, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

KP3D memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat penegak hukum terkesan lamban, KP3D siap melayangkan laporan resmi dan melakukan aksi massa sebagai bentuk tekanan moral dan politik hukum agar kasus ini tidak berakhir di meja damai.

_“Negara tidak boleh kalah dengan korupsi desa. Jangan biarkan Kepala Desa yang nakal merasa kebal hukum. Kami, pemuda desa, akan berdiri di barisan terdepan menuntut keadilan dan transparansi,”_ tutup Parulian.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Kampar Gelar Kenal Pamit Kabag Ren dan Lima Kapolsek, Wujudkan Regenerasi Kepemimpinan
Polsek Tambang Amankan Pelaku Narkoba dan BB Sabu-sabu 28 Paket Siap Edar
Pisah Sambut Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Mhd Daud S.H kepada Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos
Apel Bendera HUT RI ke-80 Desa Tanjung Punak Dilaksanakan di Pantai Tanjung Lapin
Danramil 05/ DM Lakukan Penilaian Hias Gapura Terindah ” Ini Juaranya” 
Kecamatan Rimbo Bujang Adakan Karnaval HUT RI Ke-80 di Kecamatan Rimbo Bujang
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini
Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Polres Kampar Gelar Kenal Pamit Kabag Ren dan Lima Kapolsek, Wujudkan Regenerasi Kepemimpinan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Mhd Daud S.H kepada Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Apel Bendera HUT RI ke-80 Desa Tanjung Punak Dilaksanakan di Pantai Tanjung Lapin

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Danramil 05/ DM Lakukan Penilaian Hias Gapura Terindah ” Ini Juaranya” 

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Kecamatan Rimbo Bujang Adakan Karnaval HUT RI Ke-80 di Kecamatan Rimbo Bujang

Berita Terbaru