Beberapa Unit Penggergajian kayu Pinus dan Kayu Alam ( Sowmill ) di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Beroprasi, di Duga Tidak Kantongi Izin lengkap dan yang Sah”

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, Mitra-mabes,com

 Aktifitas penggergajian ( Sawmill ) kayu pinus dan kayu alam di Kecamatan siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara. ,Diduga Tidak Memiliki Izin lengkap dan Terkesan Polisi Tutup Mata.terhadap Aktipitas seharian sowmill yang beroperasi.

Berdasarkan penelusuran dan informasi, Media, Mitra-mabes.com , beberapa penggergajian kayu pinus dan kayu alam ada beberapa unit  sawmill beroperasi yang berlokasi di jalan sipahutar Kecamatan Siborong-borong , di duga tidak memiliki izin lengkap atau bole dikatakan ilegal.

Menurut salah- seorang praktisi Hukum yang mengerti tentang peraturan dan Undang Undang mengatakan saya dapat katakan hampir semua sawmill tidak mungkin mengantongi izin yang lengkap sebab, banyak persyaratan izin pendirian sawmil, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :

perlu mengurus beberapa izin usaha dan perizinan terkait kehutanan. Persyaratannya meliputi izin usaha industri (IUIPHHK), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu,
Serta izin lokasi dan lingkungan. Selain itu, Anda juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi dokumen-dokumen lain seperti akta pendirian perusahaan, izin prinsip penanaman modal (jika ada), dan lain-lain. Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu dipenuhi:
Izin Usaha dan Kehutanan :
(1)  Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK):
(2)  Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi yang ditunjuk.
(3)  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau Industri Produk Berbahan Baku Kayu: Izin ini juga dikeluarkan oleh KLHK atau instansi yang ditunjuk.
(4) Izin Lokasi dan Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk memastikan lokasi sawmill sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(5) Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB merupakan identitas pelaku usaha yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission) Sah! Indonesia.
(6) Izin Prinsip Penanaman Modal: Jika usaha sawmill Anda termasuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
(7)  Surat Izin Tempat Usaha
(SITU): Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
(8)  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
(9)  Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
.(10) Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Dokumen ini diperlukan untuk mendaftarkan perusahaan Anda.
(11)  Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin ini diperlukan untuk memastikan bangunan sawmill sesuai dengan standar yang berlaku.
(12)  Surat Kuasa: Jika pengurusan izin tidak dilakukan sendiri oleh direktur/pimpinan perusahaan.
(13)  Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini diperlukan jika usaha Anda berbadan hukum.
(14)  Data Peralatan, Kapasitas Produksi, Modal, dan Tenaga Kerja: Data ini diperlukan untuk melengkapi persyaratan perizinan.
(15)  Dokumen Tambahan:
Peta Lokasi Sawmill:
Peta lokasi ini penting untuk menunjukkan lokasi sawmill Anda.
(16)  Dokumen Legalitas Kayu (LHP, SAKB, P3KB):Dokumen ini diperlukan untuk memastikan kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal.
(17)   Sertifikat Legalitas Kayu:
Sertifikat ini menunjukkan bahwa sawmill, telah memenuhi standar legalitas kayu.
(18) Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI):Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan rencana Anda dalam memenuhi kebutuhan bahan baku kayu.,

Selanjutnya Praktisi Hukum mengatakan dengannya banyaknya persyaratan perizinan swamil saya tidak yakin semua ssowmill memiliki izin lengkap, namun bisa saja ada mungkin itulah pengusaha jujur yang jaran kita temukan di negara kita ini.

Untuk menutup konfirmasi dari media Mitra-mabes Fraktisi Hukum tersebut mengatakan : bila sala satu Unit sawmill beroperasi tanpa izin yang lengkap itu adalah kelalaian oleh oknum petugas yang berwewenang yang tidak mau turun ke lapangan untuk memprifikasi dan menerbitkan, agar pemilik awamill mengurus kelengkapan izin.

Namun bisa jadi ada kelalaian oleh pengusaha dimana mungkin sudah tau izin swamil nya sudah tidak berlaku lagi alias sudah mati namun  tidak memperpanjang izinnya . Namun ada dugaan, yang paling merugikan ( PAD) adalah adanya persekongkolan atau kolaborasi antara pemilik Sawmill dan oknum pemegang kewenangan , antara lain Perizinan dan Kehutanan dan lengkungan hidup dan istansi terkait lain nya ” Ungkapnyab Mengakhiri konfirmasi.

[  Editor-Smarth  ]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut HUT RI Yang Ke 80 Th Pemerintahan Desa Bukit makmur Laksanakan Beberapa Rangkaian Kegiatan perlombaan
Libur HUT RI; Polri Dukung Semarak Perlombaan Warga di Pasar Rodi Sergai
Usai Jadi Irup Penurunan Bendera, Kapolsek Bontomatene Fasilitasi Momen Haru Anggota Paskibraka dan Orang Tua
KRYD Tanggap Aduan, Polsek Bontomatene Selayar Berhasil Cegah Kebakaran di Hari Kemerdekaan
POLRI-TNI Dukung Turnamen Petaring Cup 2025; Ajang Pembinaan Warga, Topi Miring FC Raih Juara
Bupati OKU Pimpin Upacara HUT RI Ke–80, Didampingi Oleh Wakil Bupati OKU Di Taman Kota Baturaja Berlangsung Khidmat.
Meriahkan HUT RI ke-80, Bhayangkari Cabang Selayar Gelar Lomba Bersama Keluarga Besar Polres
Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Sikat Krakatau 2025

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Sambut HUT RI Yang Ke 80 Th Pemerintahan Desa Bukit makmur Laksanakan Beberapa Rangkaian Kegiatan perlombaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Libur HUT RI; Polri Dukung Semarak Perlombaan Warga di Pasar Rodi Sergai

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Usai Jadi Irup Penurunan Bendera, Kapolsek Bontomatene Fasilitasi Momen Haru Anggota Paskibraka dan Orang Tua

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:39 WIB

KRYD Tanggap Aduan, Polsek Bontomatene Selayar Berhasil Cegah Kebakaran di Hari Kemerdekaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Bupati OKU Pimpin Upacara HUT RI Ke–80, Didampingi Oleh Wakil Bupati OKU Di Taman Kota Baturaja Berlangsung Khidmat.

Berita Terbaru