Diduga Angkut BBM Ilegal, Awak Media Dihalau Preman di Desa Kemang Pangkalan Lesung

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes. Com

 

Pelalawan – Dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning diduga mengangkut minyak asal Jambi saat terparkir di sebuah rumah makan ikan asin di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media Mitra Mabes melintas dan melihat kedua truk dalam kondisi mencurigakan. Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada sopir. Namun, sopir hanya mengaku membawa beras dan menolak menunjukkan surat jalan maupun nota pembelian/penjualan.

 

Saat diminta bukti lebih lanjut, sopir memilih bungkam. Kecurigaan semakin kuat setelah awak media mencium bau BBM jenis solar dari arah belakang kendaraan tersebut.

 

Tak lama berselang, seorang pria yang diduga preman sekaligus pemilik warung mendatangi awak media. Ia mempertanyakan asal usul jurnalis yang melakukan peliputan. Setelah dijawab oleh salah seorang awak media bahwa mereka berasal dari Pekanbaru, pria tersebut justru mengusir awak media dari lokasi. Bahkan, ia sempat mengacungkan sebilah golok seolah hendak melakukan kekerasan.

 

Atas kejadian ini, awak media Mitra Mabes merasa terancam dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan pengangkutan BBM ilegal sekaligus tindakan premanisme yang terjadi di lokasi tersebut.

 

 

 

Aspek Hukum yang Diduga Dilanggar

 

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 55: Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

 

2. KUHP – Tindak Pengancaman/Premanisme

 

Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

 

Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dipidana paling lama 9 tahun.

 

 

 

3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam

 

Pasal 2 ayat (1): Membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

 

 

 

Editor:Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI ke-80, Bhayangkari Cabang Selayar Gelar Lomba Bersama Keluarga Besar Polres
Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Sikat Krakatau 2025
Bupati Batu Bara Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku
Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025
Kepala Desa Pesawaran Indah Hadiri Langsung Serta Sampaikan Dukungan Untuk Memeriahkan HUT RI Ke-80
Beberapa Unit Penggergajian kayu Pinus dan Kayu Alam ( Sowmill ) di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Beroprasi, di Duga Tidak Kantongi Izin lengkap dan yang Sah”
Dalam Rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Wakil Walikota Binjai Serahkan Remisi Kepada Naripidana Lapas Kelas IIA Binjai
Masyarakat Belakang PU Rt:10-11 Rw:04 Memperingati HUT RI ke-80 . . . .

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Bhayangkari Cabang Selayar Gelar Lomba Bersama Keluarga Besar Polres

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Sikat Krakatau 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Bupati Batu Bara Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Beberapa Unit Penggergajian kayu Pinus dan Kayu Alam ( Sowmill ) di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Beroprasi, di Duga Tidak Kantongi Izin lengkap dan yang Sah”

Berita Terbaru