Setahun DPO, Heri Mayat Bandar Narkoba Inhu Ditangkap di Pekanbaru
Mitra Mabes.Com INHU – Supriyadi alias Heri Mayat alias Ema alias HM bukanlah sosok asing di telinga Polis karena target DPO ini kerap disebut sebagai salah satu bandar narkoba kelas kakap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Namun bak peribahasa mengatakan, ‘sepandai-pandamya tupai melompat pasti akan jatuh juga’. Pepatah ini pantas dilamatkan kepada Supriyadi karena pelariannya selama 16 bulan sejak April tahun lalu akhirnya ditangkap Polisi, Kamis (14/8) kemaren di Pekanbaru.
Penangkapan kepada tersangka Supriyadi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru sekitar pukul 21.30 Wib dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalu Kapolsek Iptu Rudi Syahputra dan Kanit Reskrim, P Krisdanto Sinaga.
“Saat itu tersangka sedang melintas menggunakan mobil Honda HRV putih. Begitu berhenti di tepi jalan, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka,” Kapolsek dan Kanit Reskrim, Minggu (17/8) membenarkan.
Untuk melengkapi Mindik, dilakukan intograsi, sita barang bukti 4 unit Handphone milik Supriyadi, 1 unit Mobil Merk Honda HRV warna Putih dan tersangka dibawa ke Mapolsek Kelayang.
Sebelum dilakukan penangkapan, tim Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan pengintaian terhadap target tentang informasi kendaraan buruan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan LP Nomor : LP/A/3/IV/2024/SPKT.Unit Reakrim/Polsek Kelayang 26 April 2024 tentang peredaran narkoba di Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap setelah anggota Polsek Kelayang mengamankan Igus dan dilakukan introgasi bahwasanya dirinya mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 5 bungkus Plastik Klip berukuran Kecil dari Pendi warga Desa Pandan Wangi.
Selanjutnya anggota Polsek Kelayang melakukan pengembangan ke kesalah satu rumah dimana Igus sering melakukan transaksi narkotika dengan Pendi namun Pendi tidak ditemukan tetapi ditemukan 1 orang pria bernama Harianto dengan BB 1 bungkus Plastik Klip berukuran besar, 1 vungkus pelastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu, lalu Harianto alias Ijon menyebut BB itu didapatnya dari tersangka Supriyadi alias Heri Mayat lalu dibuat DPO tapi akhirnya pelarianya ke Pekanbaru ditangkap. (Ivan Indrakusuma