MITRA MABES. COM
Indragiri Hulu, Riau –
Peristiwa penganiayaan terhadap seorang wanita pemulung bernama Meserina Hura terjadi di Kelurahan Pematang Rebah, Kilometer 4, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, pada Jumat (15/8/2025). Korban dianiaya hingga hampir tidak berdaya oleh seorang pria berinisial Brn, yang diketahui merupakan warga sekitar.
Menurut keterangan korban kepada awak media, peristiwa bermula ketika dirinya sedang melintas di depan rumah pelaku dengan maksud mencari barang-barang bekas (rongsokan). Namun, pelaku tiba-tiba marah dan tidak terima keberadaan korban di depan rumahnya. Tanpa banyak bicara, Brn langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menampar korban sebanyak enam kali, lalu menghantam dagu korban dengan satu kali pukulan keras. Brutalnya lagi, korban mengaku sempat dipijak pada bagian batang leher hingga nyaris tidak berdaya. Dalam kondisi terdesak, Meserina berusaha melepaskan diri dengan mencakar leher pelaku. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai keduanya, sehingga korban bisa diselamatkan dari tindak kekerasan tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi kejadian dan mencoba meminta keterangan, pelaku enggan mengakui perbuatannya. Dengan nada menantang, pelaku justru berkata, “Kamu siapa, polisi?” Saat dijelaskan bahwa yang bertanya adalah wartawan, pelaku kembali berkata angkuh, “Kalau mau lapor silakan, saya juga nanti lapor, karena saya juga teman Polsek.”
Pernyataan tersebut sontak menuai perhatian warga. Meski demikian, korban bersama awak media tetap mendatangi Mapolsek Rengat Barat untuk membuat laporan resmi terkait penganiayaan yang dialaminya. Laporan korban pun diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi kejadian ini, Rudi Purba Walker, dari Ketua Tim Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera menangkap Brn, karena perbuatannya sudah jelas-jelas melanggar hukum dan merendahkan martabat perempuan.
“Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penangkapan pelaku. Ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta KUHP tentang penganiayaan. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau pelaku dilindungi hanya karena mengaku kenal dengan polisi,” tegas Rudi Walker purba
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Warga berharap agar aparat bertindak tegas sehingga tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri maupun intimidasi terhadap kaum perempuan, apalagi terhadap kaum marjinal seperti pemulung yang mencari nafkah dengan penuh keterbatasan.( Tim) .